Sebentar Lagi Publik Tahu Sepak Terjang Perusahaan Milik Suami Puan Maharani Di Skandal BTS Kominfo

AKURAT.CO Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung bakal melimpahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo, Muhammad Yusrizki Muliawan, ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam waktu dekat.
Dengan demikian, sepak terjang Yusrizki, Direktur PT. Basis Utama Prima (BUP) milik Happy Hapsoro suami Puan Maharani itu dalam waktu dekat segera diketahui.
"Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menyelesaikan penyusunan surat dakwaan dan lalu melimpahkan ke Pengadilan Tipikor secepatnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Selasa (5/9/2023).
Rencana pelimpahan berkas perkara Yusrizki menyusul telah dilakukan pelimpahan tahap dua dari Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan, Jampidsus, Kejaksaan Agung kepada Tim JPU pada Direktorat Penuntutan dan diteruskan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, 16 Agustus 2023.
Pelimpahan tahap dua dilakukan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada 6 Agustus 2023.
Tim JPU pada Kejari Jakarta Selatan lalu menerbitkan surat penahanan selama 20 hari, sejak 16 Agustus – 4 September 2023 dan dapat diperpanjang 30 hari sesuai kepentingan penuntutan.
Nama Yusrizki mencuat ke permukaan dalam persidangan atas nama terdakwa Johnny Gerard Plate, eks Menkominfo dan 5 terdakwa lain.
Selain Yusrizki, Tim Jaksa Peneliti pada Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejagung juga telah menyatakan lengkap berkas perkara atas nama tersangka Windi Purnama yang disebut orang kepercayaan Irwan Hermawan, yang kini berstatus sebagai terdakwa.
Pembedanya, pelimpahan tahap dua terhadap Direktur PT. Multimedia Berdikari Sejahtera itu baru akan dilakukan dalam waktu dekat ke JPU pada Kejari Jakarta Selatan.
"Saat ini sedang dipersiapkan untuk dilakukan pelimpahan tahap dua (berupa tersangka dan barang bukti)," ujar Ketut.
Dalam kasus BTS Jilid II, untuk dua tersangka yakni Yusrizki dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan atau paling lama 20 tahun penjara.
Sementara Windi dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 8/ 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada skandal dugaan korupsi BTS 4G Jilid I terdapat 6 tersangka yang kini berstatus terdakwa, mereka adalah Johnny G. Plate, Anang A. Latif, Dirut PT. Moratelindo Galumbang MS, Peneliti Hudev UI Yohan Suryanto dan Direktur Keuangan PT. Huawei Tech Invesment Mukti Ali dan Komisaris PT. Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 6Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 7Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 8Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 9Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang
- 10Survei PPI: Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja Pemerintah dan Presiden Prabowo








