KPK Jelaskan Belum Tetapkan Istri Rafael Alun Tersangka

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan istri dari terdakwa Rafael Alun Trisambodo, Ernie Mieke Torondek, sebagai tersangka.
Padahal, dalam persidangan Rafael Alun, Ernie disebut turut melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Terkait hal itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan, penetapan tersangka terhadap Ernie masih menunggu proses pengungkapan bukti perkara dalam persidangan eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tersebut.
"Saya tidak bicara kemungkinan atau akan ya. Kita lihat dari keterangan saksi, dari alat bukti. Pasti nanti penyidik yang menentukan sikap," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (6/9/2023).
Diketahui, Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi bersama dengan istrinya Ernie Mieke Torondek dalam kurun waktu 11 tahun, terhitung sejak 2002-2013.
Dalam kurun waktu tersebut, total uang yang diterima Rafael Alun mencapai Rp16,6 miliar. Penerimaan gratifikasi dilakukan Rafael Alun melalui tiga perusahaan konsultan pajak miliknya yaitu PT ARME, PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri.
Pada perkara tersebut, Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Selain itu, Rafael Alun juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama istrinya. Dia didakwa melakukan pencucian dalam kurun waktu 2003-2010 dan 2011-2023.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









