Sidang BTS Kominfo, Hakim Ingatkan 12 Saksi Untuk Jujur

AKURAT.CO Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengingatkan saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus korupsi proyek BTS Kominfo untuk berkata jujur atau memberikan keterangan yang benar sesuai fakta.
Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri, kepada 12 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/8/2023).
"Silakan dari penuntut umum untuk mengajukan saksi yang kita periksa hari ini," kata Hakim.
"Terima kasih Yang Mulia. Kami panggil untuk para saksi Ary, Asman, Ginanjar, Zulfi, Feri, Simon, Marlon, Bambang, Yudistira, Rohadi, Irwan, Bayu," Jaksa memanggil seluruh saksi.
Baca Juga: Jaksa Hadirkan 7 Saksi Memberatkan Untuk Petinggi Korporasi Dalam Skandal BTS Kominfo
"Ada berapa orang ini semua," tanya Hakim.
"Ada 12 orang Yang Mulia," jawab Jaksa.
"Saya ingatkan kepada semua saksi yang dihadirkan 12 orang ini, berikan keterangan yang benar jangan ada yang ditutup-tutupi," pinta Hakim.
Dia pun mengingatkan bahwa menutup-nutupi keterangan dapat menyusahkan diri sendiri.
Hakim juga mengingatkan para saksi soal adanya ancaman tujuh tahun penjara terkait sumpah palsu dan memberikan keterangan palsu.
"Yang kedua, bisa kena pasal 21 Undang-Undang Tipikor, itu bisa juga pak. Bisa dikategorikan menghalang-halangi pada tingkat penyidikan, penuntutan dan sidang pengadilan. Itu bisa kena," jelas Hakim.
"Jadi hati-hati, berikan saja (keterangan) yang benar, kalau yang salah itu nanti ketemu di persidangan. Oke ya pak," lanjutnya.
Baca Juga: Hakim Ke Johnny G Plate: Anak Buah Saudara Enggak Jelas, Jadikan Tersangka Saja
Diketahui, dalam perkara ini, Johnny G Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS bersama tiga terdakwa lainnya yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahaan Atas UU Nomor 31/1999 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk Anang Latif, Galumbang Menak dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) yakni Pasal 3 Subsider Pasal 4 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 4Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 520 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 6Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 7Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 8Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 9Enam Perusahaan Kena Sanksi Karhutla, Total Sudah 32
- 10Prabowo Usut Tuntas Karhutla: Kali Ini Tidak Bisa Ditindak Biasa-biasa Saja





