Terjerat Kasus Narkoba, Kapolres Bima Kota Harus Disanksi Etik hingga Pidana Maksimal

AKURAT.CO Komisi III DPR RI mendukung langkah tegas Polri dalam menangani kasus dugaan keterlibatan Kapolres Bima Kota nonaktif, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Didik Putra Kuncoro, dalam perkara narkoba.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan tindakan cepat dan tegas yang dilakukan Korps Bhayangkara menunjukkan komitmen institusi tersebut dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggotanya sendiri.
"Ini kembali membuktikan bahwa Polri merupakan institusi yang paling responsif terhadap aduan masyarakat soal perilaku oknum yang melakukan pelanggaran," kata Habiburokhman di Jakarta, Senin (16/2/2026).
Baca Juga: Jawa Timur Harus Jadi Role Model Nasional Desa Bersih Narkoba
Dia menilai langkah tersebut selaras dengan ketentuan Pasal 23 ayat (7) KUHAP baru, yang mengatur bahwa aparat penegak hukum yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dijatuhi sanksi etik, administratif, hingga pidana.
Dia menegaskan, apabila dalam proses hukum nantinya AKBP Didik terbukti melakukan tindak pidana, maka yang bersangkutan layak dijatuhi hukuman lebih berat dibanding pelaku kejahatan dari kalangan sipil.
Sebagai anggota Polri, seharusnya yang bersangkutan berada di garda terdepan dalam memerangi peredaran narkoba, bukan justru terlibat dalam pelanggaran tersebut.
"Hal ini penting karena sebagai anggota Polri seharusnya dia terdepan dalam pemberantasan narkoba, tetapi justru dia terlibat," tandasnya.
Sebelumnya, Polri resmi menetapkan Kapolres Bima Kota berinisial AKBP DPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Penetapan tersebut ditegaskan sebagai bentuk komitmen institusi untuk tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum, termasuk jika dilakukan oleh personel internal.
Kadiv Humas Polri, Jhonny Isir, menyatakan bahwa langkah hukum terhadap AKBP DPK merupakan bagian dari komitmen tegas Polri dalam memberantas tindak pidana narkotika tanpa pandang bulu.
Baca Juga: 4,11 Juta Warga Terpapar Narkoba, BNN Bunyikan Alarm Darurat
Menurut Jhonny, penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri itu merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan jaringan narkoba di wilayah Nusa Tenggara Barat yang sebelumnya juga melibatkan anggota Polri lainnya.
"Sebagai institusi penegak hukum yang mengemban amanat untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa, Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun oknum internal Polri," ujar Jhonny.
Dia menegaskan, Polri akan terus memproses kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai bagian dari upaya menjaga integritas institusi serta kepercayaan publik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









