Akurat

Pakar Hukum Pidana Minta KPK Periksa Jokowi soal Korupsi Kuota Haji

Fajar Rizky Ramadhan | 17 Januari 2026, 15:09 WIB
Pakar Hukum Pidana Minta KPK Periksa Jokowi soal Korupsi Kuota Haji

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali didesak untuk memeriksa Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.

Desakan ini datang dari kalangan akademisi hukum pidana yang menilai mustahil kepala negara tidak mengetahui kebijakan strategis bernilai triliunan rupiah tersebut.

Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menegaskan pemeriksaan terhadap Jokowi merupakan langkah penting untuk membuka konstruksi perkara secara utuh.

“Menurut saya memang KPK harus periksa yang bersangkutan (Jokowi),” ujar Hudi kepada wartawan, Kamis (15/1/2026).

Hudi berpandangan, dalam sistem pemerintahan presidensial, menteri adalah pembantu presiden. Karena itu, sulit diterima secara logika hukum apabila presiden tidak mengetahui atau tidak memberi persetujuan atas kebijakan pembagian kuota haji tambahan yang nilainya sangat besar.

Baca Juga: Dampak Gus Yaqut Tersangka, MLB NU Desak Gus Yahya Mundur dari Kursi Ketum

“Menteri itu adalah pembantu, sehingga tidak mungkin majikan tidak tahu apa yang terjadi dengan pembantunya yang melibatkan uang sekitar Rp1 triliun,” katanya.

Nama Jokowi sebelumnya memang disebut dalam konstruksi perkara dugaan korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat memaparkan kronologi kasus kepada publik.

Asep menjelaskan, perkara bermula pada akhir 2023 ketika Jokowi melakukan kunjungan kenegaraan ke Arab Saudi dan bertemu dengan Putra Mahkota Mohammed bin Salman (MBS). Dalam pertemuan tersebut, dibahas persoalan panjangnya antrean haji reguler Indonesia yang telah mencapai puluhan tahun.

“Jadi rekan-rekan, di tahun 2023 akhir ya—ini saya kembali lagi ulas—bahwa Presiden Republik Indonesia pada saat itu ada kunjungan ke Saudi Arabia dan ketemu waktu itu adalah MBS ya, Mohammed bin Salman,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).

Sebagai tindak lanjut pertemuan tersebut, Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu kepada Indonesia. Namun Asep menegaskan, kuota tersebut diberikan kepada negara, bukan kepada Menteri Agama secara personal.

Masalah muncul dalam tahap implementasi. Yaqut diduga membagi kuota tambahan itu dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Skema ini dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur proporsi 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus.

Dalam praktiknya, Gus Alex disebut berperan membantu proses distribusi kuota haji khusus kepada sejumlah biro perjalanan. Salah satu pihak yang memperoleh kuota tersebut adalah pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. KPK menduga adanya aliran kickback dari biro travel kepada oknum di Kementerian Agama, termasuk Yaqut dan Gus Alex, yang bersumber dari penjualan kuota kepada calon jemaah.

KPK telah menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka pada Jumat (9/1/2026). Sementara Fuad Hasan Masyhur hingga kini belum menyandang status tersangka, meski sebelumnya sempat dicegah ke luar negeri sejak Agustus 2025. Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp1 triliun.

Baca Juga: Mahfud MD Minta KPK Berlaku Adil dalam Penanganan Kasus Kuota Haji Yaqut

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Yaqut juga sempat diperiksa KPK saat perkara masih dalam tahap penyelidikan. Usai pemeriksaan, ia mengaku mendapat kesempatan untuk memberikan klarifikasi.

“Ya, alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” ucap Yaqut.

Namun, ketika ditanya mengenai dugaan adanya perintah atau pengetahuan dari Presiden Jokowi terkait pembagian kuota tersebut, Yaqut memilih menjawab secara normatif dan tidak memberikan penjelasan substantif.

Desakan pemeriksaan terhadap Jokowi dinilai Hudi Yusuf sebagai bagian dari prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Menurutnya, tanpa memeriksa semua pihak yang berpotensi mengetahui atau terlibat, upaya pemberantasan korupsi akan sulit mencapai keadilan substantif dan hanya berhenti pada aktor lapangan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.