Hamdan Zoelva : Tanah Hotel Sultan Bukan Bagian HPL, Indobuildco Berhak atas Ganti Rugi

AKURAT.CO Sidang perkara tanah kawasan Hotel Sultan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan fakta hukum bahwa tanah HGB No.26/Gelora dan No.27/Gelora milik PT Indobuildco berada di atas tanah negara, bukan termasuk dalam Hak Pengelolaan (HPL) No.1/Gelora seperti diklaim pemerintah.
Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menegaskan hak atas tanah tersebut diberikan langsung oleh negara sejak 1971–1972.
“HGB kami terbit langsung dari negara. Karena itu, jika pemerintah ingin memasukkannya ke dalam HPL, bukan PT Indobuildco yang membayar royalti, melainkan Kemensetneg cq PPKGBK yang wajib membayar ganti rugi terlebih dahulu,” tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Menurut Hamdan, SK HPL No.1/Gelora tahun 1989 tidak dapat mengikat tanah PT Indobuildco tanpa proses pelepasan hak dan pembayaran ganti rugi. “Sepanjang mekanisme itu tidak dilakukan, hak PT Indobuildco tetap sah di atas tanah negara,” jelasnya.
Ia juga menyebut isu royalti yang dihembuskan pemerintah menyesatkan publik karena konsep royalti tidak dikenal dalam hukum pertanahan nasional.
“Royalti itu istilah sepihak. Tidak ada dasar hukumnya. Pembayaran yang pernah dilakukan pada 2003–2006 hanyalah bentuk kepatuhan terhadap putusan pengadilan waktu itu, bukan pengakuan bahwa tanah kami berada di atas HPL,” ujarnya.
Hamdan menambahkan, dasar hukum penarikan royalti telah gugur karena putusan Peninjauan Kembali (PK) Perdata tahun 2011 tidak lagi relevan setelah Mahkamah Agung membatalkan dasar pertimbangannya melalui Putusan PK Pidana tahun 2014.
Dengan demikian, posisi hukum kini jelas: PT Indobuildco tidak memiliki kewajiban membayar royalti, dan Kemensetneg cq PPKGBK justru berkewajiban membayar ganti rugi jika ingin mengambil alih tanah Hotel Sultan sesuai isi SK HPL.
“Kebenaran hukum ini harus dipahami publik. Keadilan harus ditegakkan tanpa manipulasi istilah atau pengaburan fakta hukum,” pungkas Hamdan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 9Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
- 10Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan Menggantikan Listyo Sigit







