Akurat Logo

Hukum Cybercrime dalam Pandangan Fikih Kontemporer

Lufaefi | 5 November 2026, 07:30 WIB
Hukum Cybercrime dalam Pandangan Fikih Kontemporer
Ilustrasi - Cybercrime

AKURAT.CO Perkembangan teknologi digital membawa banyak kemudahan dalam kehidupan manusia. Aktivitas transaksi, komunikasi, pendidikan, hingga pelayanan publik kini dapat dilakukan melalui internet. Namun, kemajuan tersebut juga menghadirkan persoalan baru, salah satunya kejahatan siber atau cybercrime.

Pencurian data pribadi, peretasan akun, penipuan daring, penyebaran informasi palsu, hingga pemerasan melalui media digital merupakan bentuk kejahatan yang semakin meresahkan masyarakat. Lantas, bagaimana hukum cybercrime dalam pandangan fikih kontemporer?

Dalam perspektif Islam, kejahatan siber pada dasarnya dapat dihukumi haram apabila mengandung unsur merugikan, mengambil hak orang lain, menipu, merusak, atau melanggar privasi. Meskipun istilah cybercrime tidak ditemukan secara eksplisit dalam kitab fikih klasik, prinsip-prinsip hukumnya dapat ditelusuri melalui Al-Qur’an, hadis, dan kaidah fikih.

1. Peretasan dan Pencurian Data Termasuk Perbuatan Terlarang

Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 29:

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

“Janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.”

Ayat ini memberikan landasan larangan mengambil hak orang lain secara tidak sah. Dalam konteks digital, meretas rekening, mencuri informasi kartu pembayaran, atau mengambil aset digital tanpa izin dapat masuk dalam kategori perbuatan batil.

Baca Juga: Cara Menumbuhkan Sikap Saling Jaga Antar Pengguna Jalan Sesuai Sunnah

2. Penipuan Digital Bertentangan dengan Prinsip Kejujuran

Penipuan melalui tautan palsu, manipulasi identitas, dan transaksi fiktif merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip kejujuran dalam Islam.

Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا

“Barang siapa menipu kami, maka ia bukan termasuk golongan kami.” (HR. Muslim).

Hadis ini menegaskan bahwa penipuan, termasuk yang dilakukan melalui media digital, bertentangan dengan akhlak seorang Muslim.

3. Peretasan Akun dan Penyebaran Data Pribadi Melanggar Privasi

Islam melarang tindakan memata-matai dan mencari-cari kesalahan orang lain. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Hujurat ayat 12:

وَلَا تَجَسَّسُوا

“Janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain.”

Prinsip ini relevan dengan larangan membobol akun, membaca pesan pribadi tanpa izin, dan menyebarkan data pribadi seseorang untuk mempermalukannya.

4. Pelaku Cybercrime Dapat Dikenai Sanksi Ta'zir

Dalam fikih jinayah, tidak semua tindak kejahatan memiliki hukuman yang ditentukan secara spesifik oleh nash. Sebagian perbuatan dapat dikenai sanksi ta'zir, yaitu hukuman yang penetapannya diserahkan kepada otoritas yang berwenang sesuai tingkat pelanggaran dan kemaslahatan.

Dengan demikian, pelaku kejahatan siber dapat dikenai sanksi yang proporsional berdasarkan dampak, unsur kesengajaan, kerugian korban, dan ketentuan hukum yang berlaku. Penetapan kesalahan tetap harus melalui proses pembuktian yang adil.

Baca Juga: 5 Tips Menjaga Hati di Tengah Riuhnya Berita Viral Hari Ini

Pada akhirnya, fikih kontemporer mengajarkan bahwa ruang digital bukan wilayah bebas nilai. Prinsip menjaga harta (hifz al-mal), menjaga kehormatan (hifz al-'ird), dan menjaga jiwa (hifz al-nafs) tetap berlaku, baik dalam kehidupan nyata maupun dunia maya.

Karena itu, menjadi Muslim yang baik di era digital bukan hanya ditandai oleh kesalehan dalam beribadah, tetapi juga kemampuan menjaga etika, menghormati privasi, dan tidak merugikan orang lain melalui teknologi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi