Pelaku Kekerasan Seksual Anak Bisa Dijerat UU TPKS

AKURAT.CO Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan, pelaku kekerasan seksual, termasuk anak, dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pernyataan ini menanggapi kasus kekerasan seksual yang menimpa remaja perempuan berusia 14 tahun di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
“Kami mengecam dan prihatin atas kejadian ini yang menimbulkan trauma berat bagi korban. Meski para terduga pelaku masih anak-anak, mereka dapat dikenai pasal pidana dari UU TPKS dan UU Perlindungan Anak,” ujar Arifah di Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Ia menekankan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak bisa diselesaikan di luar pengadilan melalui diversi, mediasi, atau damai kekeluargaan.
Proses hukum wajib berpedoman pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan restoratif.
Sejak awal, korban telah didampingi Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 serta UPTD PPA Karawang.
Korban menjalani visum et repertum, visum et psikiatrikum, asesmen awal, dan pendampingan psikologis. Tim juga berkoordinasi dengan sekolah agar korban dapat kembali bersekolah setelah trauma.
“Korban berhak atas restitusi dan layanan pemulihan sesuai Pasal 30 UU TPKS. Untuk anak yang berkonflik dengan hukum, restitusi bisa dibebankan kepada orang tua atau wali, sesuai Pasal 37 UU TPKS,” tambah Menteri Arifah.
Baca Juga: Panduan Memilih Asuransi untuk Pensiun Dini: Lindungi Dana dan Kualitas Hidup Anda
Polisi telah menangkap empat dari enam anak yang berkonflik dengan hukum terkait kasus ini. Dua anak lainnya masih dalam pencarian.
Keenam anak diduga melakukan tipu muslihat dan membujuk korban untuk melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul, melanggar Pasal 76D dan 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara hingga 15 tahun dan denda Rp5 miliar.
Mereka juga bisa dijerat Pasal 6 UU TPKS dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Menteri Arifah mengingatkan pentingnya peran keluarga, sekolah, dan masyarakat dalam mencegah kekerasan seksual.
“Orang tua, guru, dan lingkungan harus menjadi pelindung pertama anak. Edukasi tentang batasan tubuh, rasa hormat, dan keberanian melapor adalah langkah pencegahan utama,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi Bahasa Inggris TKA SMA 2026 Lengkap dengan Contoh Soal
- 9Pemerintah Tegaskan Perekonomian Indonesia Masih Positif Jelang Akhir Tahun
- 10Ketua KPK Ingatkan Nusron Wahid Penuhi Panggilan Penyidik Tanpa Harus Dijemput Paksa









