Mengenal Judicial Review, Mekanisme Menguji Aturan Hukum Lewat Pengadilan

AKURAT.CO Judicial review atau hak uji materi adalah salah satu mekanisme penting dalam sistem hukum Indonesia.
Proses ini memungkinkan sebuah aturan hukum diuji kesesuaiannya dengan peraturan yang lebih tinggi, untuk memastikan bahwa setiap regulasi tetap selaras dengan UUD 1945 sebagai hukum tertinggi.
Menurut pakar hukum tata negara Prof. Jimly Asshiddiqie dalam bukunya Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, judicial review adalah proses pengadilan untuk menilai kebenaran dan konstitusionalitas suatu norma.
Dengan kata lain, mekanisme ini memberi jalan bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh sebuah aturan untuk memperjuangkan hak konstitusionalnya.
Siapa yang Berwenang Melakukan Judicial Review?
Di Indonesia, ada dua lembaga yang memiliki kewenangan:
-
Mahkamah Konstitusi (MK)
Menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
-
Mahkamah Agung (MA)
Menguji peraturan di bawah undang-undang (misalnya Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri) terhadap undang-undang.
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 24A ayat (1) dan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945.
Baca Juga: Cara Membantu Teman yang Sedang Depresi agar Tidak Merasa Sendirian
Tata Cara Pengajuan Judicial Review
Permohonan judicial review bisa diajukan oleh perorangan, kelompok masyarakat, hingga lembaga negara. Prosesnya meliputi beberapa tahapan:
-
Pengajuan Permohonan
Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis, baik langsung maupun melalui sistem online.
-
Dokumen Identitas
Melampirkan identitas diri, kuasa hukum (jika ada), kewarganegaraan, pekerjaan, alamat, dan email aktif.
-
Uraian Permohonan
Menjelaskan kewenangan MK/MA, kedudukan hukum pemohon, serta kerugian konstitusional yang dialami.
-
Petitum
Berisi permintaan yang jelas, misalnya:
-
Uji formil → UU tidak sesuai prosedur pembentukan.
-
Uji materiil → isi pasal dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
-
-
Bukti Pendukung
Permohonan harus ditandatangani, dilengkapi daftar alat bukti, serta salinan digital (.doc dan .pdf).
-
Penyerahan Dokumen
Dokumen lengkap diserahkan dalam bentuk hard copy maupun soft copy, baik melalui flash disk atau unggahan online.
Judicial Review Secara Online
Seiring perkembangan teknologi, pengajuan judicial review kini bisa dilakukan melalui sistem online di laman resmi Mahkamah Konstitusi:
Baca Juga: Mengapa Perempuan Jadi Lebih Sensitif Saat Menstruasi? Ini Penjelasan Ilmiahnya
-
Registrasi di sistem SIMPEL MK untuk mendapatkan akun.
-
Unggah dokumen sesuai syarat Pasal 8 PMK Nomor 18 Tahun 2009.
-
Cetak tanda terima online.
-
Menunggu konfirmasi dari Kepaniteraan MK (maksimal 1 hari).
-
Menyerahkan 12 rangkap dokumen asli selambat-lambatnya 3 hari setelah permohonan diterima MK.
Mengapa Judicial Review Penting?
Judicial review bukan sekadar prosedur hukum, tetapi juga instrumen demokrasi. Mekanisme ini memastikan bahwa:
-
Setiap regulasi selaras dengan UUD 1945.
-
Hak-hak konstitusional warga negara terlindungi.
-
Pemerintah dan pembuat undang-undang tetap akuntabel dalam merancang aturan.
Dengan adanya judicial review, masyarakat memiliki ruang untuk menguji dan mengoreksi peraturan yang dianggap tidak adil.
Mekanisme ini adalah bentuk nyata bahwa hukum ada untuk melindungi rakyat, bukan sebaliknya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK









