Salip AS dan China! Indonesia Kini Tercepat Daftarkan Merek, Cuma 6 Bulan dan Termurah di Dunia!

AKURAT.CO Kabar baik bagi pelaku usaha dan kreator di Indonesia. Proses pendaftaran merek di Indonesia kini hanya membutuhkan waktu maksimal enam bulan—lebih cepat dibandingkan banyak negara maju seperti Amerika Serikat, China, Korea Selatan, Singapura, bahkan Jepang.
"Kini kita tidak lagi tertinggal. Waktu pengurusan merek di Indonesia sudah setara, bahkan lebih cepat dari negara-negara besar," ujar Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dalam pernyataan resminya, Minggu (18/5/2025).
Sebagai perbandingan, proses serupa di AS dan China bisa memakan waktu hingga 12 bulan, Korea Selatan 7 bulan, Singapura 9 bulan, dan Jepang antara 4 hingga 7 bulan.
Dengan pencapaian ini, Indonesia semakin memperkuat posisinya sebagai negara yang pro-inovasi dan ramah terhadap dunia usaha.
Tarif Paling Terjangkau di Kawasan
Tak hanya soal kecepatan, biaya pendaftaran merek di Tanah Air juga tergolong paling murah.
Pendaftaran hanya dikenakan biaya Rp1,8 juta untuk masyarakat umum dan Rp500 ribu untuk pelaku UMKM.
Bandingkan dengan:
Baca Juga: Gibran Bermonolog: Pengguna QRIS Capai 56 Juta Orang, Bikin Gerah Pihak Lain
- AS: Rp8,2 juta
- Jepang: Rp4,7 juta
- Singapura: Rp4,6 juta
- China: Rp4,4 juta
- Korea Selatan: Rp2,3 juta
"Ini adalah bentuk dukungan nyata pemerintah terhadap para pelaku ekonomi kreatif dan UMKM. Kami ingin mereka tak hanya kreatif, tapi juga terlindungi secara hukum," tegas Supratman.
Transformasi digital menjadi kunci keberhasilan percepatan layanan ini.
Kemenkumham menerapkan sistem kerja fleksibel untuk para pemeriksa merek, sehingga efisiensi kerja meningkat dan seluruh tunggakan permohonan merek yang sebelumnya menumpuk, kini berhasil diselesaikan sepenuhnya.
"Pemanfaatan teknologi digital dan pola kerja fleksibel telah membuat proses layanan lebih efisien, transparan, dan bisa diakses dari mana saja. Ini meningkatkan kepercayaan publik kepada Kemenkumham," lanjutnya.
Sepanjang triwulan pertama tahun 2025, tercatat 29.773 permohonan merek telah masuk ke Kementerian Hukum.
Capaian ini mencerminkan semakin tingginya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan hukum atas karya dan inovasi.
Supratman pun mengajak para inovator untuk tidak ragu mendaftarkan hasil karya mereka.
“Kreativitas adalah kekuatan bangsa, tapi harus diimbangi dengan perlindungan hukum. Jangan sampai ide cemerlang diambil orang lain hanya karena kita lalai mendaftarkan mereknya.”
Dengan sistem yang semakin responsif, cepat, dan ramah pelaku usaha, pemerintah menunjukkan komitmen serius dalam menciptakan ekosistem perlindungan kekayaan intelektual yang inklusif dan progresif di Indonesia.
Baca Juga: Kebaya Run 2025 Semarakkan HUT ke-79 Sumsel dan Hari Kartini: Perpaduan Olahraga dan Budaya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 6Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK








