Pelibatan TNI dalam Pengamanan Kantor Kejaksaan Melanggar Wewenang Polisi

AKURAT.CO Penempatan prajurit TNI dalam pengamanan kantor-kantor Kejaksaan tidak bisa dianggap sebagai kerja sama antarlembaga semata.
Pengamat politik Lingkar Madani Indonesia (Lima), Ray Rangkuti, melihat langkah pengamanan kantor Kejaksaan oleh TNI sudah masuk wilayah yang memerlukan keputusan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
"Pelibatan ini menyangkut tiga instansi negara yaitu TNI, Kejaksaan dan Kepolisian. Ketiganya berada langsung di bawah Presiden. Maka dari itu, Presiden harus turun tangan," ujarnya, dalam keterangan tertulis, Selasa (13/5/2025).
Baca Juga: Penempatan TNI di Kejaksaan untuk Jaga Stabilitas dan Kelancaran Proses Hukum
Menurut Ray, urusan pengamanan adalah ranah kewenangan polisi, sehingga keterlibatan TNI bisa diartikan sebagai pengabaian terhadap institusi Polri.
Dia mengingatkan jika Kejaksaan saja tidak percaya kepada Polri untuk mengamankan asetnya, hal itu bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian.
"Ini berbahaya. Dalam bahasa sederhana, Kejaksaan saja tidak melibatkan polisi, bagaimana masyarakat bisa percaya polisi mampu menjaga keamanan publik," jelasnya.
Baca Juga: Kejagung Buka Suara soal Pengerahan TNI untuk Amankan Kejaksaan di Seluruh Indonesia
Ray menuturkan, secara konstitusional, pelibatan TNI dalam tugas-tugas nonpertahanan hanya dapat dilakukan berdasarkan persetujuan Presiden.
"Tugas pengamanan bukanlah kewenangan TNI, maka sangat mengherankan jika mereka justru bekerja sama dengan Kejaksaan untuk hal ini," ujarnya.
Langkah tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan justru melampaui kewenangan yang diatur.
Baca Juga: Jaga Keseimbangan Hukum, Guru Besar UP: Jangan Biarkan Kejaksaan Jadi Institusi Superbodi
Karena itu, Presiden Prabowo diminta segera mengambil tindakan tegas.
"Presiden harus mendisiplinkan, baik Kejaksaan maupun TNI. Jangan sampai ada lembaga yang menjalankan kewenangan yang tidak diatur hukum. Apalagi TNI, yang selama ini dikenal dengan kedisiplinannya," jelas Ray.
Baca Juga: Survei Indikator: Ada Peran Kejaksaan di Balik Tingginya Approval Rating Prabowo
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK







