Akurat Logo

Kasus Penahanan Ijazah Karyawan, DPR: Harus Jadi Momentum Pembenahan Sistem Ketenagakerjaan

Ahada Ramadhana | 24 April 2025, 22:02 WIB
Kasus Penahanan Ijazah Karyawan, DPR: Harus Jadi Momentum Pembenahan Sistem Ketenagakerjaan

AKURAT.CO Kasus penahanan ijazah karyawan kembali mencuat ke publik. Salah satunya adalah dugaan penahanan 31 ijazah oleh perusahaan manufaktur UD Sentosa Seal.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina, menegaskan, persoalan ini tak boleh diselesaikan sebagai kasus individu semata, melainkan harus menjadi momentum untuk melakukan pembenahan sistem ketenagakerjaan secara menyeluruh.

“Masalah seperti ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah agar memperketat pengawasan dan penegakan aturan terhadap perusahaan yang melanggar regulasi ketenagakerjaan,” ujar Arzeti, Kamis (24/4/2025).

Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memutuskan menerbitkan ulang 31 ijazah milik eks karyawan UD Sentosa Seal, setelah bertemu langsung dengan pemilik perusahaan, Jan Hwa Diana.

Dalam pertemuan tersebut, Jan Hwa mengaku tidak mengetahui praktik penahanan ijazah karena proses rekrutmen ditangani oleh pihak HRD yang telah mengundurkan diri.

Arzeti mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di tingkat daerah, untuk bertindak konkret.

Baca Juga: Pemprov Jakarta Siapkan 15 Ribu Porsi Makanan Gratis di Lebaran Betawi 2025, Siapa Saja Boleh Ikut Meriahkan

Ia menegaskan, penahanan ijazah merupakan pelanggaran terhadap hak sipil pekerja dan tidak boleh dianggap remeh.

“Kami meminta Kemenaker dan Disnaker memperketat pengawasan. Jangan sampai hak-hak pekerja diabaikan atau bahkan dilanggar oleh pemberi kerja,” katanya.

Ia menyarankan agar Disnaker melakukan monitoring berkala, terutama terhadap perusahaan yang mempekerjakan kelompok rentan seperti lulusan muda, peserta magang, dan buruh pabrik.

Jika terbukti melanggar, perusahaan harus dikenai sanksi administratif hingga pidana ringan, termasuk pencabutan izin usaha sementara atau denda progresif.

Lebih lanjut, Arzeti mendorong Kemenaker untuk segera menerbitkan regulasi atau surat edaran resmi yang melarang praktik penahanan ijazah oleh perusahaan.

Regulasi itu, menurutnya, harus disertai mekanisme sanksi yang tegas dan terukur. Ia juga menekankan pentingnya adanya posko pengaduan tenaga kerja yang mudah diakses serta perlindungan hukum yang jelas bagi pelapor.

“Pemerintah harus memastikan pekerja tidak takut melapor. Mereka harus dilindungi dari intimidasi atau pembalasan dari pihak perusahaan,” tegasnya.

Selain penahanan ijazah, UD Sentosa Seal juga diduga melakukan pemotongan gaji terhadap karyawan muslim yang menunaikan ibadah Salat Jumat.

Informasi yang beredar menyebutkan, pemotongan gaji dilakukan setiap kali karyawan izin Salat Jumat—hingga empat kali dalam sebulan. Selain itu, pemotongan dua kali lipat gaji harian juga disebut berlaku jika karyawan tidak masuk kerja.

Arzeti menyayangkan praktik tersebut dan menilai tindakan itu sebagai bentuk pelanggaran hak asasi pekerja.

“Menjalankan ibadah adalah hak dasar yang dijamin undang-undang. Tidak boleh ada alasan produktivitas yang dijadikan pembenaran untuk membatasi ibadah,” tegasnya.

Ia merujuk pada Pasal 80 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Menurutnya, perubahan undang-undang tersebut tidak menghapus ketentuan mengenai hak pekerja untuk menjalankan ibadah.

Baca Juga: Trans Jabodetabek Beroperasi, MTI Serukan Pentingnya Masterplan

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.