Korupsi Pertamina: TII Desak Pemerintah Bongkar Secara Transparan!

AKURAT.CO Kasus korupsi Pertamina yang menyeret banyak nama dan diduga menyebabkan potensi kerugian negara yang sangat besar dinilai harus menjadi bahan evaluasi.
Pemerintah dituntut untuk lebih transparan dan segera berbenah guna menekan praktik korupsi di tubuh BUMN.
Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII), Danang Widoyoko, menegaskan, pemerintah harus lebih terbuka kepada publik dalam proses distribusi bahan bakar minyak (BBM), yang menjadi permasalahan utama saat ini.
Ia menyoroti, pemerintah dan kejaksaan sejauh ini hanya berfokus pada pengungkapan jumlah kerugian negara dan pihak-pihak yang terlibat, tanpa adanya langkah nyata setelah kasus terbongkar.
"Seringkali yang tidak pernah dilakukan adalah, setelah ini apa? Setelah menangkap para tersangka, langkah selanjutnya apa? Kalau tidak ada perubahan sistem, ini hanya akan menjadi pergantian pemain saja, dari bapak ke anak, dari teman ke teman," ujar Danang, Rabu (5/3/2025).
Baca Juga: Pemerintah Gaspol Atur Strategi Mudik Lebaran 2025: Libur Dimajukan, ASN WFH, dan Bus Gratis
Oleh karena itu, pemerintah diharapkan memiliki langkah konkret terkait transparansi dalam perdagangan minyak bumi dan gas agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
"Kita tidak mendengar pernyataan dari Menteri BUMN mengenai Pertamina, tidak ada juga dari Menteri ESDM terkait perdagangan migas, subsidi perdagangan, dan subsidi bahan bakar," tambahnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan bahwa dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina—termasuk subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS)—telah menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun hanya dalam waktu satu tahun.
Sementara itu, praktik korupsi tersebut diduga berlangsung selama lima tahun, dari 2018 hingga 2023. "Mereka mencari keuntungan yang tidak halal, sehingga harga minyak melonjak dan negara mengalami kerugian," ujar Jaksa Agung.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan beberapa tersangka, antara lain Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; serta Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
Jaksa Agung juga menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga: Pemilu Serentak Dinilai Belum Meningkatkan Literasi Pemilih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 2Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 3ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 4Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 5Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 6Persija Terpaksa Jamu Java United di Bali, Terancam Pengurangan Poin Jika 4 Kali Musafir
- 7Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 8Prediksi Skor Sunderland vs AZ Alkmaar 17 September 2026: The Black Cats Bisa Tahan Tim Belanda?
- 9Prabowo Pimpin Sidang DEN di Istana, Instruksikan Persiapan E50 untuk Perkuat Kemandirian Energi
- 10Terungkap di Sidang Korupsi Kuota Haji: Anak Buah Bos Maktour Setor USD10 Ribu ke Pejabat Kemenag








