Akurat

KPK: Ada Yayasan yang Tak Berhak Terima Aliran Dana CSR BI

Oktaviani | 18 Desember 2024, 15:19 WIB
KPK: Ada Yayasan yang Tak Berhak Terima Aliran Dana CSR BI

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya aliran dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) yang diduga diberikan kepada yayasan yang tidak semestinya.

"Yayasan yang kami duga tidak tepat untuk menerima dana ini," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2024).

Rudi menjelaskan bahwa dana CSR tersebut memiliki nilai yang cukup besar, namun dialokasikan untuk pihak-pihak yang tidak layak menerimanya.

Meski demikian, ia belum mengungkapkan secara rinci jumlah dana yang diselewengkan.

"Dana CSR Bank Indonesia cukup besar, dan ini kami dalami penggunaannya," tambahnya.

KPK memastikan akan terus mendalami kasus ini dengan menelusuri proses pengambilan keputusan terkait dana CSR, termasuk siapa saja pihak yang menerima manfaat.

Baca Juga: Pramono Anung Temui Ketua DPRD Jakarta: Satukan Visi Misi dan Frekuensi

"Kami sedang mengungkap fakta-fakta, mulai dari bagaimana perencanaan CSR ini, siapa yang mengambil keputusan, hingga siapa saja yang menerima aliran dana tersebut," ujar Rudi.

Sebagai bagian dari penyidikan, KPK telah menggeledah sejumlah ruangan di Gedung Bank Indonesia, termasuk ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo.

"Dari penggeledahan ini, kami menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan dugaan penyelewengan dana CSR," jelasnya.

Rudi menegaskan, KPK akan terus mendalami semua bukti yang telah dikumpulkan untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam kasus ini.

"Penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan, salah satunya ruang Gubernur BI. Kami mencari dokumen dan bukti lain yang relevan dengan dugaan kasus ini," tegasnya.

KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi memastikan program CSR digunakan sesuai peruntukannya, tanpa ada penyalahgunaan yang merugikan negara atau masyarakat.

Baca Juga: Dipecat dari Kader PDIP, Hubungan Jokowi dan Prabowo Bisa Makin Kuat

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.