Kasus Suap untuk Vonis Bebas: Peran Keluarga Tannur dalam Kontroversi Hukum

AKURAT.CO Kejaksaan Agung mengungkap bahwa Edward Tannur, ayah dari terdakwa Ronald Tannur dan anggota DPR nonaktif, mengetahui upaya istrinya, Meirizka Widjaja (MW), untuk mengatur vonis bebas bagi Ronald melalui dugaan praktik suap.
Edward menyadari komunikasi MW dengan pengacara LR terkait kasus Ronald, namun tidak mengetahui jumlah uang yang terlibat dalam transaksi tersebut, karena Edward jarang berada di Surabaya.
MW diduga berkomunikasi intens dengan LR, seorang pengacara yang telah lama dikenalnya, untuk mendampingi Ronald dalam kasus penganiayaan yang menyeretnya. Mereka bertemu dua kali untuk membahas strategi hukum.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap Tiga Hakim PN Surabaya
LR dikatakan telah meminta sejumlah dana kepada MW untuk "pengurusan kasus" yang melibatkan langkah-langkah tambahan, termasuk pengaruh di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya guna memastikan majelis hakim tertentu menangani kasus Ronald.
"Dia (MW) tidak tahu jumlahnya karena memang sepertinya yang bersangkutan seorang pengusaha. Jarang di Surabaya,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (4/11/2024).
Dari keterangan, MW telah menyetujui transfer dana bertahap senilai Rp1,5 miliar kepada LR, yang menalangi tambahan Rp2 miliar sehingga totalnya mencapai Rp3,5 miliar.
LR mengaku, uang ini diberikan kepada pihak-pihak di majelis hakim terkait.
Baca Juga: Menilik Potensi Dakwah Melalui Media Sosial sebagai Inovasi Perkembangan Dunia Digital
"Terhadap uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut, menurut keterangan LR, diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut,” ujar Qohar.
MW kini ditetapkan sebagai tersangka dan menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini mengungkap dugaan adanya praktik korupsi dan kolusi dalam proses peradilan, yang tidak hanya mencoreng integritas hukum tetapi juga melibatkan keluarga pejabat tinggi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK









