Kapolri dan Menkomdigi Bekerja Sama Usut Tuntas Kasus Judi Online di Kementerian Komdigi

AKURAT.CO Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan, Polri telah bekerja sama dengan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, untuk mengusut tuntas praktik judi online di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital.
Kerja sama ini mencakup upaya pembersihan kementerian dari pengaruh aktivitas ilegal yang melibatkan sejumlah pegawai.
"Sesuai kesepakatan dengan Ibu Menkomdigi, kami sepakat untuk membersihkan praktik-praktik semacam ini," ujar Kapolri saat ditemui di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2024).
Kapolri juga menegaskan, Polri akan mengejar para bandar judi yang terlibat, termasuk yang beroperasi dari luar negeri, dengan menjalin kerja sama internasional.
Baca Juga: Sebanyak 51.234 Surat Suara Pilkada Jakarta 2024 Rusak, KPU DKI Segera Minta Penggantian
Tujuannya adalah untuk memberantas jaringan judi online, meminimalkan dampaknya, serta menyita aset hasil kejahatan untuk diserahkan kepada negara.
"Tugas kami memastikan judi online ini benar-benar diberantas, meminimalkan dampaknya, dan menyita aset-aset yang ada agar dapat dikembalikan kepada negara. Yang paling utama, kami tidak ingin masyarakat menjadi korban hingga terjerat pinjaman online," kata Listyo Sigit.
Kementerian Komunikasi dan Digital saat ini sedang menghadapi kasus judi online yang melibatkan beberapa pegawai dan staf ahli.
Hingga kini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 16 tersangka, terdiri dari 12 pegawai Kementerian Komdigi dan 4 sipil.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menegaskan komitmen pihaknya untuk menuntaskan kasus ini, menangkap semua pelaku, serta menyita seluruh aset hasil kejahatan untuk diserahkan kepada negara.
Baca Juga: Enggan Komentari Kelalaian Budi Arie, DPR Serahkan Kasus Judi Online di Komdigi ke Kepolisian
"Polda Metro Jaya akan terus mengejar semua pelaku serta menyita seluruh aset hasil kejahatan untuk dikembalikan kepada negara," tegas Ade pada Minggu (3/11/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 4Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 5Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 6Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 7Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 8India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi








