KPK Kembali Periksa Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Soal Harun Masiku

AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa bekas Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, Senin (29/7/2024).
Wahyu terlihat sudah berada di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/7/2024), sekitar pukul 10.00 WIB, tak lama dia langsung naik ke lantai 2 untuk menjalani pemeriksaan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika belum menjelaskan detail soal kehadiran mantan terpidana penerima suap dari eks Caleg PDI Perjuangan, yang kini menjadi buronan KPK, Harun Masiku. Wahyu Setiawan sebelumnya juga sudah diperiksa tim penyidik pada Jumat 29 Desember 2023 lalu.
Harun Masiku merupakan tersangka pemberi suap terhadap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Pemberian dilakukan agar bisa duduk sebagai anggota DPR lewat pergantian antar waktu atau PAW.
Adapun Wahyu yang divonis dengan pidana tujuh tahun penjara telah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat sejak 6 Oktober 2023.
Baca Juga: Kasus Harun Masiku, KPK Cegah Staf Hasto Kristiyanto Bepergian ke Luar Negeri
Terdapat dua orang lain yang juga diproses hukum KPK dalam kasus ini yaitu orang kepercayaan Wahyu yang bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.
Sebelumnya, Jubir KPK, Tessa Mahardika, menyebut komisi antirasuah berpeluang menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengenai perintangan penyidikan atau obstruction of justice, dalam perkara mantan caleg PDIP, Harun Masiku.
Peluang penerapan pasal 21 UU Tipikor setelah KPK memeriksa saksi bernama Dona Berisa selaku mantan istri Saeful Bahri, penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, hari ini, Kamis (18/7/2024).
Saksi, kata Tessa, hadir memenuhi panggilan penyidik. Dan dicecar mengenai keberadaan Harun Masiku yang buron sejak 2020 silam. KPK juga berpeluang membuka penyidikan baru terkait perintangan penyidikan.
"Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan kebedaraan HM dan peluang untuk membuka penyidikan baru terkait dengan dugaan obstruction of justice," kata Tessa.
Dalam kasus ini, Harun Masiku telah berstatus tersangka juga masuk dalam daftar pencarian orang. Harun diduga menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.
Harun diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK







