KPK Cecar Mantan Divisi Hukum PT ASDP soal Kerja Sama PT Jembatan Nusantara
Oktaviani | 23 Juli 2024, 22:43 WIB

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK merampungkan hasil pemeriksaan terhadap VP Divisi Hukum PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) periode November 2017-Apr 2019, Dewi Andriyani (DA).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika mengatakan, Penyidik mendalami terkait proses akuisisi dan proses due diligence kerja sama PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019-2022.
"Didalami pengetahuannya tentang proses akuisisi dan proses due diligence yang dilakukan," kata Tessa kepada wartawan, Selasa (23/7/2024).
Penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap VP Hukum PT ASDP Indonesia Ferry pada 2019-2023, Lilis Musiani (LM) pada hari ini. Namun, Lilis Musiani meminta penjadwalan ulang pekan depan.
"LM minta reschedule jadwal pemeriksaan pada Selasa depan," kata Tessa.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka. Hanya saja, identitas tersangka maupun kontruksi lengkap perkara baru akan diumumkan pada saat dilakukan upaya paksa penahanan.
Dalam proses penyidikan itu lembaga antirasuah juga telah mencegah empat pihak ke luar negeri. Mereka terdiri dari tiga pejabat internal PT ASDP dan satu pihak swasta.
Namun, KPK belum bisa mengungkap identitas empat pihak yang dicegah ke luar negeri tersebut.
Sementara Tessa, hanya membeberkan inisial dari para pihak yang dicekal. "Yaitu satu orang dari pihak swasta dengan inisial saudara A. Sementara tiga lainnya merupakan pihak internal ASDP, yaitu saudara HMAC, saudara MYH, dan saudara IP," kata Jubir berlatar belakang penyidik itu.
Pencegahan terhadap empat pihak dilakukan selama enam bulan ke depan, hingga Desember 2024. Hal itu dilakukan, agar para pihak tetap berada di dalam negeri dalam rangka kepentingan penyidikan.
Dalam proses penyidikan ini, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengakui, telah melakukan upaya paksa penyitaan sejumlah mobil yang terkait dengan perkara dimaksud.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Trump Akui AS Kembali Serang Iran, Sistem Pertahanan Udara Dihancurkan dalam Hitungan Menit
- 2Moto3 Qatar, Hiroshi Aoyama Terima Penalti Veda Ega Pratama, Tegaskan 'Feeling' Pembalap Bagus
- 3Jadwal MotoGP Qatar 2026 Terbaru, Cek Jam Tayang Sprint Race dan Balapan Utama
- 4Arab Saudi Ikuti Jejak Timnas Indonesia, Batalkan Laga Melawan Yordania
- 5Kalender Jawa 6 November 2026: Weton Jumat Pahing, Wataknya Dikenal Gigih dan Ambisius
- 6KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Korupsi Digitalisasi SPBU
- 7Kapten Melbourne Victory Lompat Pagar, Labrak Suporter Usai Timnya Dipermalukan Persib
- 8Ditekan Anggota Kongres, Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth Tegaskan Menolak Pemakzulan
- 9Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Duta Besar LBBP Negara Sahabat, Ini Daftarnya
- 10Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar








