Akurat

Bareskrim Gelar Perkara Terkait Dugaan Keterangan Palsu Aep dan Dede dalam Kasus Vina

Dwana Muhfaqdilla | 23 Juli 2024, 16:05 WIB
Bareskrim Gelar Perkara Terkait Dugaan Keterangan Palsu Aep dan Dede dalam Kasus Vina

AKURAT.CO Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara awal terkait laporan terhadap dua saksi dalam kasus Vina Cirebon, Aep dan Dede yang diduga memberikan keterangan palsu.

"Gelar perkara awal itu apa? Ini hal yang biasa yang dilakukan oleh Bareskrim dan hal biasa yang dilakukan manakala kita mendapat laporan polisi," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Selasa (23/7/2024).

Dia menjelaskan, gelar perkara awal dilakukan untuk mengetahui inti masalah dari yang dilaporkan oleh pelapor. Setelahnya, polisi akan melakukan rangkaian pendalaman untuk membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana yang dilakukan terlapor.

Baca Juga: Beri Keterangan Palsu, Dede Siap Dipenjara Demi Bebaskan Terpidana Kasus Vina Cirebon

"Penyidik harus membuktikan dan itu kita harus taat kepada KUHAP, 184 KUHAP harus terpenuhi," ungkap dia.

Selain itu, dia mengimbau masyarakat agar bijak dalam menerima berbagai asumsi dan opini yang berkembang terkait kasus Vina. Bahkan, polisi berkomitmen untuk menyelidiki tiap laporan yang masuk secara transparan dan profesional.

"Komitmen Polri untuk membuktikan apakah perbuatan-perbuatan ataupun yang ada ini seperti apa dan percayakan kami akan membuka secara transparan proses penyelidikan maupun penyidikan yang kita laksanakan," tutup dia.

Sebelumnya, mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, bersama tim kuasa hukum tujuh terpidana kasus Vina Cirebon, melaporkan saksi Aep dan Dede ke Bareskrim Polri.

Dedi mengungkapkan bahwa pihaknya melaporkan kedua saksi tersebut lantaran diduga memberikan keterangan dan sumpah palsu.

"Hari ini berfokus pada penanganan laporan dugaan sumpah palsu, kesaksian palsu di depan penyidik, karena bukan dilakukan di depan pengadilan, yaitu yang kita duga adalah saudara Aep dan saudara Dede," katanya di Bareskrim Polri, Rabu (10/7/2024).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.