Polda Jabar Akan Hentikan Penyidikan dan Bebaskan Pegi Setiawan

AKURAT.CO Polda Jawa Barat (Jabar) buka suara perihal dikabulkannya praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung. Pihaknya mengaku akan menghentikan penyidikan dan membebaskan Pegi.
"Iya, Insya Allah (langsung dibebaskan). Kita secepatnya lah ya," kata Kabidkum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Meski begitu, Polda Jabar masih akan menindaklanjuti keputusan hakim, dalam pengabulan praperadilan Pegi pasca ditetapkan sebagai tersangka. Terkait langkah hukum selanjutnya, Polda Jabar masih akan berkoordinasi dengan penyidik terkait pencarian sosok Pegi lainnya.
Baca Juga: Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Pegi Setiawan Bebas dari Status Tersangka Kasus Vina
"Nanti kita akan koordinasi dengan penyidik. Nanti penyidik yang menentukan," tutupnya.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon 2016 silam.
"Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," kata Eman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









