Ikut PSU Pileg Sumbar, Irman Gusman Diminta Ungkap Kasus Hukum yang Menjeratnya

AKURAT.CO Keikutsertaan Irman Gusman pada pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan legislatif (Pileg) DPD di daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Barat menjadi perhatian khusus Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan amar putusan bahwa Irman Gusman, yang pernah tersandung kasus hukum, boleh ikut PSU Pileg Sumbar.
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, mengatakan meski MK telah mengeluarkan putusan terkait perkara PHPU yang dimenangkan Irman Gusman, yang bersangkutan wajib mengungkap kasus hukum yang pernah menjeratnya.
Baca Juga: Irman Gusman Minta Umat Islam Bela Anwar Abbas
"Bawaslu dalam melakukan pengawasan pelaksanaan PSU di Sumatera Barat memastikan Saudara Irman Gusman mengumumkan secara jujur dan terbuka tentang jati dirinya, termasuk pernah menjadi terpidana melalui media, yang dapat dibaca secara luas oleh masyarakat termasuk pemilih," kata Lolly kepada wartawan, Jumat (14/6/2024).
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI itu mengingatkan agar Irman Gusman mengumumkan kasus hukum itu sebagaimana putusan MK.
"Memastikan pengumuman yang dilakukan tidak melewati batas waktu yang diberikan oleh MK, yaitu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak Putusan a quo diucapkan," ujarnya.
Objek pengawasan terakhir yang akan dipantau Bawaslu, yakni terkait kegiatan kampanye pada PSU di Dapil Sumatera Barat. Pihaknya mengimbau agar semua peserta Pileg mematuhi aturan yang telah ditetapkan KPU.
"Memastikan saudara Irman Gusman maupun calon DPD lainnya tidak melakukan kampanye-kampanye," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









