Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba Bambang Gatot Aryono Tersangka Korupsi Timah
Oktaviani | 29 Mei 2024, 14:32 WIB

AKURAT.CO Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan mantan Dirjen Minerba, Kementerian ESDM, Bambang Gatot Aryono, sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi di PT Timah.
Informasi tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu, (29/5/2024).
"BGA kami tetapkan dalam kapasitas sebagai Dirjen Minerba pada periode 2015-2020," katanya.
Dijelaskan Kuntadi, BGA diduga secara melawan hukum telah mengubah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019.
BGA diduga mengabaikan prosedur untuk mengubah RKAB itu menjadi 68 ribu metrik ton atau 100 persen lebih dari semula.
"Diubah dengan mengabaikan prosedur yang benar menjadi 68 ribu metrik ton, naik 100 persen lebih," kata Kuntadi.
Saat ini, BGA masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Jampidsus Kejagung.
Usai menjalani proses pemeriksaan akan langsung dilakukan penahanan.
BGA menjadi tersangka ke 22 dalam kasus korupsi timah.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan puluhan orang menjadi tersangka, termasuk suami pesohor Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 24 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 4Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 5Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 6Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 7Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Biaya Marketplace Makin Tinggi, Brand Lokal Mulai Mengandalkan Website Sendiri
- 9Silmy Karim Didakwa Terima Rp1,2 Miliar dari Pungli Dokumen Imigrasi
- 10KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah







