Timnas Amin Bersyukur MK Kabulkan Permohonan Panggil Sejumlah Menteri ke Sidang PHPU

AKURAT.CO Sekretaris Tim Pemenangan Luar Negeri Timnas Anies-Muhaimin, Agus Yunanto, mensyukuri langkah Mahkamah Konstitusi yang akan memanggil menteri untuk dimintai keterangan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Seperti diketahui, pemanggilan sejumlah menteri kabinet Presiden Joko Widodo merupakan usulan dari Tim Hukum Timnas Amin untuk menjelaskan mengenai dugaan pengerahan sumber daya negara untuk memenangkan pasangan capres nomor urut 2.
"Dari sidang di MK hari ini, Senin 1 April 2024 alhamdulillah Permohonan Tim Hukum Nasional AMIN dikabulkan oleh MK, yaitu para mentri terkait akan di Panggil oleh MK untuk didengar keterangannya pada hari Jumat 5 April 2024," kata Agus kepada wartawan, Senin (1/4/2024).
Baca Juga: Hukum Acara MK Bikin Kubu 01 dan 03 Sulit Ungkap Kecurangan Pilpres 2024
Sebelumnya, Ketua MK, Suhartoyo, mengatakan, majelis sudah menjadwalkan untuk memanggil sejumlah menteri untuk hadir dalam sidang lanjutan PHPU.
Berdasarkan hasil rapat para hakim, empat menteri yang akan dipanggil yaitu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
"Kepada para pihak, perlu disampaikan bahwa hari Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi, berdasarkan hasil rapat Yang Mulia para hakim tadi pagi," kata Suhartoyo di Gedung MK.
Terkait usulan pemanggilan itu, sebelumnya juga sudah mendapat tanggapan dari Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan.
Ia mengatakan, semestinya pemanggilan sejumlah menteri itu tidak terjadi karena pemohonlah yang harusnya bisa membuktikan apa yang selama ini dituduhkan, yakni soal adanya kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Baca Juga: Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Anies Hadirkan 11 Saksi dan 7 Ahli
"Tentang adanya permohonan dari pemohon satu agar memanggil para menteri baik Mensos dan sebagainya, kami tadi menyampaikan pendapat bahwa seharusnya itu tidak terjadi, kenapa? karena ini adalah sengketa dua pihak," kata Otto di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
"Artinya barang siapa yang mendalilkan sesuatu maka dia buktikan dalilnya. Dan barang siapa menyangkal sesuatu dia harus buktikan penyangkalannya," sambungnya.
Otto kemudian coba memberi tantangan balik, jika empat menteri itu dihadirkan, ia meminta agar majelis hakim juga mau menghadirkan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri ke persidangan.
"Kalau dia minta menteri, kami juga minta ibu Megawati dipanggil, mau nggak? kan gitu masalahnya kan. Kalau nanti permohonan dia dikabulkan permohonan kami tidak dikabulkan, hakim kan merasa, kami merasa tidak adil dong hakimnya. Ini very important, sangat penting," ujarnya.
Namun, Otto mengembalikan semua itu kepada keputusan hakim. Ia pun tak masalah jika akhirnya sejumlah menteri dipanggil ke persidangan jika dirasa perlu.
"Tapi kalau mahkamah merasa perlu untuk kepentingan dari pada mahkamah, mahkamah boleh memanggil, tapi kami nggak boleh nanya, mahkamah aja yang nanya-nanya itu diperlukan untuk kepentingan dia agar dia bisa menerapkan hukum dengan baik, tapi bukan untuk para pihak yang ingin membuktikan dalilnya," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 7KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 8Perbedaan Digital Citizen dan Citizen Journalism: Pengertian serta Karakteristiknya
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon







