Turuti Permintaan Firli, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

AKURAT.CO Dewas KPK menunda sidang pelanggaran etik Firli Bahuri. Dewas menunda sidang yang harusnya digelar, Kamis (14/12/2023) menjadi Rabu (20/12/2023), karena menuruti permintaan Firli.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyebut, Firli meminta penundaan sidang sampai putusan praperadilan. Kalau nantinya Firli tetap tidak hadir dalam sidang etik pekan depan, dewas bakal melanjutkannya tanpa kehadiran terperiksa.
"Minta ditunda sampai setelah putusan praperadilan," kata Albertina, di Gedung KPK, Jakarta.
Baca Juga: Terungkap Dalam Praperadilan Firli, Karyoto Ancam Pimpinan KPK untuk Lindungi M Suryo
Dewas memutuskan melanjutkan pemeriksaan etik Ketua KPK nonaktif itu lantaran telah menemukan cukup bukti adanya pelanggaran etik. Kasus etik ini bukan yang pertama bagi Firli namun cukup fatal.
Firli dituduh mengurus perkara dengan bertemu Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Mentan RI. Firli juga dituding tidak jujur mengisi LHKPN.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 6Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 7Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 8Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai






