Akurat Logo

Jadi Tersangka, Firli Gugat Polda Metro Jaya

Roni Anggara | 24 November 2023, 17:36 WIB
Jadi Tersangka, Firli Gugat Polda Metro Jaya

AKURAT.CO Ketua KPK Firli Bahuri menggugat Polda Metro Jaya. Firli mengajukan gugatan praperadilan penetapan tersangka ke PN Jaksel.

Praperadilan yang diajukan Firli telah teregister dalam nomor 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, sebagaimana terpantau dalam laman resmi PN Jaksel, Jumat (24/11/2023). Firli menggugat sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Sementara pihak Istana sudah menyusun keppres pemberhentian sementara untuk Firli setelah menyandang status tersangka. Pengganti Firli tidak menggunakan mekanisme kocok ulang atau seleksi melalui DPR.

Baca Juga: Pengganti Firli Bahuri Ditetapkan Presiden, Bukan Seleksi Di DPR

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebut, Firli memiliki hak untuk mempraperadilankan Polda Metro Jaya. "Tentu menjadi hak Pak Firli untuk melakukan perlawanan," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023).

KPK secara kelembagaan juga memberi bantuan hukum kepada Firli. Sejak menjadi sorotan dalam kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL), hingga menyandang status tersangka, Firli tak mau mengundurkan diri dari jabatannya.

Firli ditetapkan menjadi tersangka suap, gratifikasi, dan pemerasan terhadap SYL, berdasarkan bukti-bukti yang didapat penyidik gabungan Polda Metro Jaya-Bareskrim Mabes Polri. Perkara ini ditangani berdasarkan laporan SYL, yang juga telah menyandang status tersangka dan tahanan KPK.

Baca Juga: Firli Bahuri Dan Kontroversi

"Ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, ketika mengumumkan status tersangka Firli, Rabu (22/11/2023) malam.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.