AKURAT.CO Ketua KPK Firli Bahuri menggugat Polda Metro Jaya. Firli mengajukan gugatan praperadilan penetapan tersangka ke PN Jaksel.
Praperadilan yang diajukan Firli telah teregister dalam nomor 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, sebagaimana terpantau dalam laman resmi PN Jaksel, Jumat (24/11/2023). Firli menggugat sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Sementara pihak Istana sudah menyusun keppres pemberhentian sementara untuk Firli setelah menyandang status tersangka. Pengganti Firli tidak menggunakan mekanisme kocok ulang atau seleksi melalui DPR.
Baca Juga: Pengganti Firli Bahuri Ditetapkan Presiden, Bukan Seleksi Di DPR
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebut, Firli memiliki hak untuk mempraperadilankan Polda Metro Jaya. "Tentu menjadi hak Pak Firli untuk melakukan perlawanan," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
KPK secara kelembagaan juga memberi bantuan hukum kepada Firli. Sejak menjadi sorotan dalam kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL), hingga menyandang status tersangka, Firli tak mau mengundurkan diri dari jabatannya.
Firli ditetapkan menjadi tersangka suap, gratifikasi, dan pemerasan terhadap SYL, berdasarkan bukti-bukti yang didapat penyidik gabungan Polda Metro Jaya-Bareskrim Mabes Polri. Perkara ini ditangani berdasarkan laporan SYL, yang juga telah menyandang status tersangka dan tahanan KPK.
Baca Juga: Firli Bahuri Dan Kontroversi
"Ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, ketika mengumumkan status tersangka Firli, Rabu (22/11/2023) malam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 3KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 6Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 7Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 8Prediksi Sassuolo vs Lazio 28 Oktober 2026: Jay Idzes Absen, Biancocelesti Diunggulkan
- 9KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah
- 10Geledah Kantor Pusat Djarum, KPK Dalami Penyimpangan Penerimaan Cukai Rokok









