Hari Ini Tanggal Berapa Hijriah? Cek Kalender Islam 29 Oktober 2026

AKURAT.CO Hari ini tanggal berapa Hijriah? Pada Kamis, 29 Oktober 2026, kalender Islam menunjukkan 18 Jumadilawal 1448 Hijriah berdasarkan Kalender Hijriah Indonesia yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag). Tanggal ini dapat menjadi acuan bagi umat Islam untuk mengetahui penanggalan Islam sekaligus merencanakan ibadah sunnah.
Kalender Islam 29 Oktober 2026 juga bertepatan dengan hari Kamis, yang menjadi salah satu waktu pelaksanaan puasa sunnah Senin-Kamis. Umat Islam yang ingin menjalankan ibadah tersebut dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk meningkatkan amalan.
Selain puasa sunnah Kamis, ada pula jadwal puasa sunnah lainnya sepanjang pekan yang perlu diketahui. Lantas, bagaimana kalender Hijriah hari ini dan kapan saja jadwal puasa sunnah minggu ini?
Baca Juga: Rupiah Diprediksi Melemah ke Rp18.230 per USD, Ini Pemicunya
Hari Ini Tanggal Berapa Hijriah, 29 Oktober 2026?
Berdasarkan Kalender Hijriah Indonesia yang dirilis Kementerian Agama RI, Kamis, 29 Oktober 2026, bertepatan dengan 18 Jumadilawal 1448 H. Informasi tersebut juga tercantum dalam pemberitaan detikSulsel yang mengacu pada kalender Kemenag.
Berikut rincian tanggal hari ini:
Hari: Kamis
Tanggal Masehi: 29 Oktober 2026
Tanggal Hijriah: 18 Jumadilawal 1448 H
Bulan Hijriah: Jumadilawal
Tahun Hijriah: 1448 H
Ibadah sunnah yang dapat dilakukan: Puasa sunnah Kamis
Kalender Hijriah merupakan sistem penanggalan Islam yang didasarkan pada peredaran Bulan. Sistem ini digunakan untuk menentukan waktu pelaksanaan berbagai ibadah, termasuk puasa Ramadan, puasa sunnah, serta peringatan hari besar Islam.
Perlu diketahui, pergantian tanggal Hijriah berlangsung setelah matahari terbenam. Karena itu, malam 18 Jumadilawal dimulai sejak waktu Magrib pada hari sebelumnya, sedangkan tanggal Masehi berganti pada pukul 00.00.
Baca Juga: Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
Kalender Islam Oktober 2026
Oktober 2026 bertepatan dengan dua bulan Hijriah, yakni Rabiulakhir dan Jumadilawal 1448 H. Berdasarkan kalender Kemenag, 1 Oktober 2026 jatuh pada 19 Rabiulakhir 1448 H, sedangkan 12 Oktober 2026 memasuki 1 Jumadilawal 1448 H.
Berikut beberapa tanggal penting dalam kalender Islam Oktober 2026:
26 Oktober 2026: 15 Jumadilawal 1448 H.
27 Oktober 2026: 16 Jumadilawal 1448 H.
28 Oktober 2026: 17 Jumadilawal 1448 H.
29 Oktober 2026: 18 Jumadilawal 1448 H.
30 Oktober 2026: 19 Jumadilawal 1448 H.
31 Oktober 2026: 20 Jumadilawal 1448 H.
Penanggalan tersebut dapat digunakan untuk membantu menyusun agenda ibadah selama bulan berjalan. Meski demikian, umat Islam sebaiknya tetap merujuk pada kalender resmi atau otoritas keagamaan yang digunakan di wilayah masing-masing apabila terdapat perbedaan penetapan tanggal.
Jadwal Puasa Sunnah Minggu Ini
Jadwal puasa sunnah minggu ini mencakup puasa Senin-Kamis yang rutin dianjurkan dalam Islam. Pada pekan 26 Oktober hingga 1 November 2026, terdapat dua hari yang bertepatan dengan jadwal puasa Senin-Kamis, yaitu Senin, 26 Oktober, dan Kamis, 29 Oktober.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 3KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 6Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 7Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 8Prediksi Sassuolo vs Lazio 28 Oktober 2026: Jay Idzes Absen, Biancocelesti Diunggulkan
- 9KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah
- 10Geledah Kantor Pusat Djarum, KPK Dalami Penyimpangan Penerimaan Cukai Rokok








