Akurat Logo

Ketua IPW: Penetapan Tersangka Firli Bahuri Tinggal Tunggu Waktu

Oktaviani | 16 Oktober 2023, 10:06 WIB
Ketua IPW: Penetapan Tersangka Firli Bahuri Tinggal Tunggu Waktu

AKURAT.CO Penetapan tersangka terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, atas dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, tinggal menunggu waktu saja.
 
Hal tersebut diungkapkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, saat mengomentari langkah supervisi penanganan dugaan korupsi yang diajukan Polda Metro Jaya kepada KPK.
 
"Penetapan tersangka FB (Firli Bahuri) adalah tinggal tunggu waktu saja," ujar Sugeng melalui keterangannya, Senin (16/10/2023). 
 
 
Artinya, kata dia, penyidik yakin bahwa pada saat gelar perkara untuk penetapan tersangka nanti akan ditemukan pihak yang akan diminta pertanggungjawaban pidana karena melakukan pemerasan dan atau gratifikasi maupun suap.
 
Menurut Sugeng, keputusan Polda Metro Jaya meminta supervisi KPK terkait penanganan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK menarik untuk dicermati. 
 
Penyidik Subdit Tipikor Polda Metro Jaya sudah sangat yakin proses pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan telah sesuai prosedur hukum baik formil maupun materil sehingga penyidik berani mengundang KPK untuk supervisi. 
 
Selain itu, Sugeng memandang penyidik Polda Metro Jaya sangat yakin memiliki bukti yang cukup untuk menyatakan telah ada tindak pidana pemerasan dan atau gratifikasi dan atau pelanggaran Pasal 36 Juncto Pasal 65 UU KPK, sehingga berani diuji hasil kerjanya dengan melibatkan supervisi KPK. 
 
 
"IPW apresiasi langkah Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, yang menerapkan sikap transparansi dengan meminta supervisi KPK dalam kasus dugaan tipikor ini," jelasnya.
 
Oleh karena itu, IPW mendorong Polda Metro Jaya turut melanjutkan langkah maju penegakan hukum yang transparan pada perkara lain yang sedang disidik Polda Metro Jaya, yaitu laporan dugaan pembocoran surat perintah penyelidikan perkara di ESDM yang sudah naik ke penyidikan. 
 
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya menyurati pimpinan KPK terkait permohonan supervisi penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. 
 
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan, kasus itu saat ini ditangani oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim. 
 
Dia mengatakan, permohonan supervisi tertanggal 11 Oktober 2023 itu berisi permohonan kepada pimpinan KPK untuk menugaskan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi agar ikut terlibat dalam penanganan kasus dimaksud. 
 
"Jadi, ini bentuk transparansi penyidik Polda Metro Jaya dengan tim gabungannya dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri untuk menggandeng KPK dalam pelaksanaan koordinasi maupun supervisi dalam penanganan perkara yang sedang kita lakukan," jelas Ade, Jumat (13/10/2023). 
 
Hingga berita ini dimuat, belum ada keterangan resmi dari KPK terkait permohonan supervisi tersebut.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK