Akurat Logo

Syahrul Yasin Limpo Dan Nyanyiannya

Roni Anggara | 13 Oktober 2023, 17:37 WIB
Syahrul Yasin Limpo Dan Nyanyiannya

AKURAT.CO Nyanyian Syahrul Yasin Limpo (SYL) boleh jadi sumbang apabila Polda Metro Jaya tidak menetapkan status penyidikan kasus pemerasan Ketua KPK Firli Bahuri. Celakanya, SYL kini berada dalam cengkraman KPK setelah ditangkap di sebuah apartemen, di Kebayoran Baru, Kamis (12/10/2023) malam.

Penanganan laporan SYL yang mengaku diperas Firli terkait kasus korupsi di Kementan, jauh lebih cepat dibanding kinerja Polri mendalami kepemilikan 12 senjata api yang belum diketahui legalitasnya. Adanya politisasi hukum kasus SYL, langsung ditepis Jokowi yang menganggap biasa langkah penangkapan yang dilakukan KPK.

"Pasti ada alasan-alasan dari KPK kenapa dipercepat seperti itu," kata Jokowi, di Indramayu, Jabar, Jumat (13/10/2023).

Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Ditangkap KPK, Demokrat: Rakyat Harus Dukung pemberantasan Korupsi

Jokowi memberi pernyataan tersebut menjawab langkah KPK seolah mendadak menangkap SYL yang sebelumnya minta dijadwalkan pemeriksaan ulang. KPK juga lamban mengumumkan status tersangka, bahkan lebih dulu disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD.

SYL ditetapkan menjadi tersangka karena memungut upeti dari pejabat Kementan, bukan terlibat proyek pengadaan yang merugikan keuangan negara. Selain SYL, KPK juga menetapkan sejumlah pihak yang diduga turut terlibat, termasuk dari kalangan Kementan.

Baca Juga: Jokowi: KPK Punya Alasan Tangkap Syahrul Yasin Limpo

Menko Mahfud turut menegaskan berkoordinasi dengan KPK maupun Polda menyikapi dua kasus terkait SYL, dengan bobot yang berbeda. Mahfud juga menyebut kedua kasus harus selesai secara profesional.

Evaluasi
Jokowi sebelumnya sudah memberi tanggapan mengenai isu pemerasan yang dilakukan oleh Firli. Jokowi mengaku butuh informasi yang lengkap terlebih dulu, dan tidak mau langsung memberi penegasan bakal mengevaluasi Firli.

Sementara Mahfud meminta KPK yang menyikapi aspirasi untuk mengevaluasi Firli. “Namanya desakan, ada yang menyuruh mundur, ada yang tidak menyuruh mundur. Biarkan saja nanti disikapi sendiri oleh KPK,” kata Mahfud, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Baca Juga: Kejanggalan Surat Panggilan Dan Penangkapan Syahrul Yasin Limpo

Tak lama dari pernyataan Mahfud itu, KPK langsung menangkap SYL yang ketika rumah dinasnya selaku Mentan RI, dan rumah pribadi di Makassar digeledah, dinyatakan hilang kontak oleh Kementan sewaktu melakukan kunjungan kerja keluar negeri.

SYL tidak memberi penjelasan dan kronologi kenapa dirinya hilang kontak ketika berkunjung ke Eropa. Sehari setelah tiba di Tanah Air, dalam konferensi pers, di Kantor DPP Nasdem, Jakarta, Kamis (5/10/2023), dirinya baru buka-bukan soal laporan di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Penangkapan SYL Untuk Lindungi Firli

Firli mengakui sempat bertemu dengan SYL di sebuah lapangan badminton yang menurutnya terjadi pada 2 Maret 2022. Dia membantah pertemuan itu dikaitkan dengan isu pemerasan, dan tudingan pelanggaran etik lantaran bertemu dengan pihak yang berperkara.

"Dalam waktu tersebut, status saudara Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana, ataupun pihak yang berperkara di KPK,” kata Firli, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, pada Senin (9/10/2023).

Baca Juga: Mahfud: Kasus SYL-Firli Sesuai Prosedur, Saya Minta Diselesaikan

Sebagai pelapor, SYL yang diperiksa maraton oleh KPK harus bisa membuktikan Firli telah memerasnya. Siapa yang jujur dan berbohong, biar palu hakim yang menentukan.

Begitu pula dengan KPK yang harus mampu mengungkap praktik korupsi di Kementan, secara luas, bukan hanya sebatas gratifikasi. Nyanyian SYL Seharusnya tidak membuat kasus korupsi di Kementan seperti benang kusut. Nilai gratifikasi tak seberapa, nadanya kemana-mana.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.