Akurat Logo

Kejanggalan Surat Panggilan Dan Penangkapan Syahrul Yasin Limpo

Oktaviani | 13 Oktober 2023, 11:02 WIB
Kejanggalan Surat Panggilan Dan Penangkapan Syahrul Yasin Limpo

AKURAT.CO Penangkapan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disorot.

Sebab, ada kejanggalan dalam surat panggilan pemeriksaan dan penangkapan terhadap eks Mentan RI, yang sama-sama tertanggal 11 Oktober 2023. 
 
Kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah menyebut ada sesuatu di balik penangkapan kliennya, lantaran sebelumnya sudah ada kesepakatan dengan tim penyidik KPK untuk melakukan pemeriksaan pada Jumat, 13 Oktober 2023.
 
Terdapat dua surat, yang mana satu diantaranya surat panggilan pemeriksaan yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu, sedangkan surat perintah penangkapan ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
 
Berdasarkan surat yang diterima Akurat.co, dalam surat perintah penangkapan berisi narasi pimpinan KPK sebagai penyidik. Padahal, dalam UU 19/2019 tentang KPK, pimpinan KPK bukan lagi sebagai penyidik. 
 
"Ada dua surat yang dikeluarkan KPK pada tanggal 11 Oktober 2023, yaitu surat perintah penangkapan, dan kedua surat panggilan kedua. Padahal, surat panggilan itu juga sudah kami konfirmasi akan dihadiri oleh pak SYL yaitu pada hari Jumat ini," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023) dini hari. 
 
"Kami tidak tahu kejanggalan-kejanggalan ini sebenarnya dilatarbelakangi oleh apa," sambungnya. 
 
Febri mengaku hingga pukul 00.30 WIB belum diperbolehkan menemui dan mendampingi SYL. Berdasarkan informasi yang ia terima, hal itu dikarenakan dirinya telah diperiksa sebagai saksi. 
 
"Tadi ada informasi yang disampaikan tidak bisa karena pernah dipanggil sebagai saksi. Jadi, seolah-olah advokat tidak bisa mendampingi karena pernah dipanggil sebagai saksi. Tentu saja ini jadi pertanyaan soal dasar hukumnya," kata Febri.
 
 
"Padahal fungsi advokat memberikan bantuan hukum untuk memastikan hak-hak tersangka. Kami berharap ke depan hal-hal seperti ini bisa lebih proporsional diterapkan sesuai hukum acara berlaku," kata dia. 
 
Febri menjelaskan SYL dalam menjalani pemeriksaan didampingi oleh perwakilan pengacara atas nama Ervin Lubis dan Arianto W Soegio. 
 
Sementara itu, Ervin mengatakan SYL diperiksa hingga pukul 03.00 WIB dan akan dilanjutkan pada pagi ini. 
 
"Dari pukul 11.00 WIB (kami diizinkan masuk). Barusan selesai. Beliau (SYL) dalam keadaan sehat. Diajukan sekitar ada 25 pertanyaan, kemudian pemeriksaannya akan dilanjutkan hari ini," kata Ervin.[]

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.