Boyamin Saiman: Menpora Dito Ariotedjo Perlu Diperiksa Lagi
Oktaviani | 1 Oktober 2023, 07:37 WIB

AKURAT.CO Terungkap fakta dalam persidangan adanya pemberian uang Rp27 miliar kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, untuk mengamankan perkara BTS 4G Kominfo.
Keterangan tersebut disampaikan saksi yang juga terdakwa dalam perkara tersebut yakni Irwan Hermawan, pada persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/9/2023).
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyebut penting bagi penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung untuk kembali memanggil Dito Ariotedjo.
"(Dito) perlu diperiksa lagi untuk didalami," katanya kepada Akurat.co.
Penyidik, lanjut Boyamin, tidak bisa langsung menetapkan Dito Ariotedjo sebagai tersangka.
"Enggak bisa langsung tersangka," ujarnya.
Kejagung sendiri mengakui keterangan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, dalam sidang korupsi BTS Kominfo, terkait aliran duit Rp27 miliar kepada Dito Ariotedjo sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Keterangan di persidangan sama dengan BAP," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, kepada Akurat.co pada Jumat (29/9/2023).
Atas hal itu, Kapuspenkum menyatakan tidak tertutup kemungkinan pihak-pihak yang disebut dalam persidangan perkara BTS Kominfo bakal diperiksa oleh penyidik.
"Nanti kita lihat perekembangannya. Kalau penyidik membutuhkan siapa saja akan bisa dipanggil," jelas Ketut.
Dalam sidang kasus korupsi BTS Kominfo dengan terdakwa Johnny G Plate, Anang Acmad Latif dan Yohan Suryanto, Selasa (26/9/2023), Jaksa Penuntut Umum menghadirkan beberapa saksi, antara lain Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy dan Windi Purnama selaku Direktur Multimedia Berdikari Sejahtera.
Kedua saksi itu sama-sama mengungkapkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Fahzal Hendri mengenai adanya dana dari proyek BTS Kominfo mengalir ke sejumlah pihak.
Pihak-pihak yang menerima antara lain Komisi I DPR sebesar Rp70 miliar yang diserahkah Windi melalui Nistra Yohan yang diketahui adalah staf ahli dari anggota Komisi I DPR.
Kemudian, Windi juga mengaku menyerahkan uang Rp40 miliar kepada seseorang bernama Sadikin selaku perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Lalu, Irwan mengakui pernah menyerahkan uang untuk pengamanan perkara proyek BTS Kominfo sebesar Rp15 miliar kepada Edward Hutahean dan kepada Wawan sebanyak dua kali sebesar Rp30 miliar serta kepada seseorang bernama Dito Ariotedjo sebanyak Rp27 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tolak Bertahan di KTM Demi Ducati, Pedro Acosta: Saya Ingin Kalahkan Marc Marquez dengan Senjata yang Sama!
- 2Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 3Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 4Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026, Tayang Malam Ini!
- 5Dinyatakan Bersalah di Mayoritas 115 Pelanggaran, Berapa Gelar Man City yang Terancam Dicopot?
- 6Ini Profil Hacker yang Bocorkan Data Skandal Pelanggaran Manchester City
- 7Ramalan Shio Minggu Ini 28 September–4 Oktober 2026: Ada yang Makin Sibuk, Ada yang Butuh Me Time
- 8Sekjen PBB Guterres Desak Iran Buka Kembali Selat Hormuz, Teheran Ajukan Proposal 7 Hari
- 9Prabowo Perkuat BPJS Kesehatan, Siapkan Tambahan Anggaran Rp20 Triliun
- 10Kejagung Amankan Mantan Sekjen Kementerian ESDM Tersangka Korupsi Nikel






