Akurat Logo

Boyamin Saiman: Menpora Dito Ariotedjo Perlu Diperiksa Lagi

Oktaviani | 1 Oktober 2023, 07:37 WIB
Boyamin Saiman: Menpora Dito Ariotedjo Perlu Diperiksa Lagi

AKURAT.CO Terungkap fakta dalam persidangan adanya pemberian uang Rp27 miliar kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, untuk mengamankan perkara BTS 4G Kominfo.
 
Keterangan tersebut disampaikan saksi yang juga terdakwa dalam perkara tersebut yakni Irwan Hermawan, pada persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/9/2023).
 
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyebut penting bagi penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung untuk kembali memanggil Dito Ariotedjo.
 
 
"(Dito) perlu diperiksa lagi untuk didalami," katanya kepada Akurat.co.
 
Penyidik, lanjut Boyamin, tidak bisa langsung menetapkan Dito Ariotedjo sebagai tersangka.
 
"Enggak bisa langsung tersangka," ujarnya.
 
Kejagung sendiri mengakui keterangan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, dalam sidang korupsi BTS Kominfo, terkait aliran duit Rp27 miliar kepada Dito Ariotedjo sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
 
"Keterangan di persidangan sama dengan BAP," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, kepada Akurat.co pada Jumat (29/9/2023).
 
 
Atas hal itu, Kapuspenkum menyatakan tidak tertutup kemungkinan pihak-pihak yang disebut dalam persidangan perkara BTS Kominfo bakal diperiksa oleh penyidik.
 
"Nanti kita lihat perekembangannya. Kalau penyidik membutuhkan siapa saja akan bisa dipanggil," jelas Ketut.
 
Dalam sidang kasus korupsi BTS Kominfo dengan terdakwa Johnny G Plate, Anang Acmad Latif dan Yohan Suryanto, Selasa (26/9/2023), Jaksa Penuntut Umum menghadirkan beberapa saksi, antara lain Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy dan Windi Purnama selaku Direktur Multimedia Berdikari Sejahtera.
 
Kedua saksi itu sama-sama mengungkapkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Fahzal Hendri mengenai adanya dana dari proyek BTS Kominfo mengalir ke sejumlah pihak.
 
Pihak-pihak yang menerima antara lain Komisi I DPR sebesar Rp70 miliar yang diserahkah Windi melalui Nistra Yohan yang diketahui adalah staf ahli dari anggota Komisi I DPR. 
 
Kemudian, Windi juga mengaku menyerahkan uang Rp40 miliar kepada seseorang bernama Sadikin selaku perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
 
Lalu, Irwan mengakui pernah menyerahkan uang untuk pengamanan perkara proyek BTS Kominfo sebesar Rp15 miliar kepada Edward Hutahean dan kepada Wawan sebanyak dua kali sebesar Rp30 miliar serta kepada seseorang bernama Dito Ariotedjo sebanyak Rp27 miliar.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK