Jemmy Setiawan Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo
Citra Puspitaningrum | 11 September 2023, 18:35 WIB

AKURAT.CO Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung program Bakti Kominfo. Tidak tanggung-tanggung, tiga orang sekaligus diumumkan sebagai tersangka termasuk Direktur utama PT Sansaine Exindo, Jemy Setiawan.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, menyebutkan para tersangka baru tersebut selain Jemmy yakni mantan pejabat pembuat komitmen (PPK), Elvano Hatorangan dan Kepala Divisi Lastmile/Backhaul, Bakti Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza.
"Setelah melakukan pemeriksaan tim penyidik Kejagung menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Kominfo Elvano Hatorangan, Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo Muhammad Feriandi Mirza dan Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Setiawan," kata Ketut Sumedana, dalam konferensi pers, di Gedung Bundar, Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Senin (11/9/2023).
Penetapan ketiganya sebagai tersangka, kata Ketut, dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup. Ketiganya bahkan dikenakan status penahanan pertama selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Sebelumnya, dalam kasus korupsi BTS Kominfo, Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Dua di antara tersangka yakni Menkominfo Johnny G Plate dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Sementara enam orang lainnya yang berasal dari swasta yakni Yohan Suryanto Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia 2020 Yohan Suryanto, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak.
Kemudian Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan. Tersangka berikutnya yakni Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin dan Direktur PT. Basis Utama Prima Muhammad Yusriski.
Enam diantaranya sudah menyandang status terdakwa dan perkaranya masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 24 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 4Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 5Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 6Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 7Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai







