Akurat Logo

Jaksa Bakal Hadirkan 11 Saksi Memberatkan Untuk Petinggi Korporasi Dalam Skandal BTS Kominfo

Oktaviani | 11 September 2023, 10:23 WIB
Jaksa Bakal Hadirkan 11 Saksi Memberatkan Untuk Petinggi Korporasi Dalam Skandal BTS Kominfo

AKURAT.CO Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung bakal menghadirkan 11 saksi pada sidang korupsi proyek menara BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/9/2023).

Adapun, kesebelas saksi itu akan memberikan keterangan yang memberatkan untuk tiga terdakwa yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Saksi-saksi yang bakal dihadirkan JPU adalah Makmur Jaury selaku Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera; Hanny Jahja, eks Komisaris PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (IBST); Liang Weiqi (Mr Richard), Presdir ZTE; Lie Wenxing/Mr Steven (warga negara Tiongkok), Dirut Penjualan ZTE Indonesia.

Baca Juga: Dua Fakta Terungkap Dalam Sidang Korupsi BTS Kominfo

Kemudian Andi Kurniawan, karyawan ZTE; Subianto, karyawan ZTE; Steven Setiawan Sutrisna, Direktur PT Waradana Yusa Abadi; M. Faruk Sulaeman, pemilik PT Beta Karya otsura, PT Donet Intercorpora, PT wiradaya citra; Suryadi Direktur PT Indo Elektrik Instrumen; dan William Lienardo.

Dalam perkara ini, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS Kominfo.

Ketiganya didakwa korupsi bersama tiga terdakwa lainnya yakni mantan Menteri Kominfo, Johnny G Plate; mantan Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli Hudev UI, Yohan Suryanto.

Baca Juga: Sebentar Lagi Publik Tahu Sepak Terjang Perusahaan Milik Suami Puan Maharani Di Skandal BTS Kominfo

Para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Terdakwa Anang Achmad Latif, Irwan Hermawan dan Galumbang Menak juga didakwa dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK