Jaksa Bakal Hadirkan 11 Saksi Memberatkan Untuk Petinggi Korporasi Dalam Skandal BTS Kominfo

AKURAT.CO Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung bakal menghadirkan 11 saksi pada sidang korupsi proyek menara BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/9/2023).
Adapun, kesebelas saksi itu akan memberikan keterangan yang memberatkan untuk tiga terdakwa yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Saksi-saksi yang bakal dihadirkan JPU adalah Makmur Jaury selaku Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera; Hanny Jahja, eks Komisaris PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (IBST); Liang Weiqi (Mr Richard), Presdir ZTE; Lie Wenxing/Mr Steven (warga negara Tiongkok), Dirut Penjualan ZTE Indonesia.
Baca Juga: Dua Fakta Terungkap Dalam Sidang Korupsi BTS Kominfo
Kemudian Andi Kurniawan, karyawan ZTE; Subianto, karyawan ZTE; Steven Setiawan Sutrisna, Direktur PT Waradana Yusa Abadi; M. Faruk Sulaeman, pemilik PT Beta Karya otsura, PT Donet Intercorpora, PT wiradaya citra; Suryadi Direktur PT Indo Elektrik Instrumen; dan William Lienardo.
Dalam perkara ini, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS Kominfo.
Ketiganya didakwa korupsi bersama tiga terdakwa lainnya yakni mantan Menteri Kominfo, Johnny G Plate; mantan Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli Hudev UI, Yohan Suryanto.
Baca Juga: Sebentar Lagi Publik Tahu Sepak Terjang Perusahaan Milik Suami Puan Maharani Di Skandal BTS Kominfo
Para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Terdakwa Anang Achmad Latif, Irwan Hermawan dan Galumbang Menak juga didakwa dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 7Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 8Cara Login dan Mengisi Aplikasi Sahabat KBC Kemenag untuk Guru dan Murid
- 9Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang
- 10Survei PPI: Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja Pemerintah dan Presiden Prabowo








