KPK Sita Rp5,6 M Dari Geledah Kemenhub-DJKA Hingga Rumah Tersangka

AKURAT.CO Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita total uang Rp5,6 miliar dari penggeledahan di empat lokasi. Pengggeledahan terkait dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur Kereta Api (KA) di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tahun Anggaran 2018-2022.
Kabar tersebut disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, di Jakarta, Senin (17/4/2023).
Ali menyebutkan, ke-4 lokasi yang menjadi target tim penyidik KPK adalah kantor Kementerian Perhubungan, kantor Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, kediaman para tersangka, dan kantor pihak swasta yang menjadi rekanan.
"Selanjutnya ditemukan dan diamankan berbagai bukti diantaranya sejumlah dokumen terkait proyek di Dirjen Perkeretaapian. Turut pula diamankan dalam rangkaian penggeledahan dimaksud bukti uang tunai dengan jumlah Rp1,8 miliar dan USD 274.000. Atau seluruhnya setara senilai Rp5,6 miliar," ujar Ali Fikri.
Dengan temuan tersebut, kata Ali, tim langsung melakukan analisis juga penyitaan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan. KPK juga masih terus mengumpulkan alat bukti di beberapa tempat lainnya, untuk mengembangkan kasus tersebut.
"Kami masih terus kumpulkan alat bukti di beberapa tempat lainnya yang perkembangannya akan disampaikan."
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 10 dari 25 orang yang ditangkap sebagai tersangka. Saat tangkap tangan KPK mengamankan barang bukti sebesar Rp2,823 miliar.
Sebagai pihak pemberi, Dion Renato Sugiarto (DIN) selaku Direktur PT IPA, Muchamad Hikmat (MUH) selaku Direktur PT DF; Yoseph Ibrahim (YOS) selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023, dan Parjono (PAR) selaku VP PT KA Manajemen Properti.
Sedang pihak penerima adalah Harno Trimadi (HT) selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian, Bernard Hasibuan (BEN) selaku PPK BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya (PTU) selaku Kepala BTP Jabagteng, Achmad Affandi (AFF) selaku PPK BPKA Sulsel, Fadliansyah (FAD) selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, dan Syntho Pirjani Hutabarat (SYN) selaku PPK BTP Jabagbar.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Trump Akui AS Kembali Serang Iran, Sistem Pertahanan Udara Dihancurkan dalam Hitungan Menit
- 2Moto3 Qatar, Hiroshi Aoyama Terima Penalti Veda Ega Pratama, Tegaskan 'Feeling' Pembalap Bagus
- 3Jadwal MotoGP Qatar 2026 Terbaru, Cek Jam Tayang Sprint Race dan Balapan Utama
- 4Kalender Jawa 6 November 2026: Weton Jumat Pahing, Wataknya Dikenal Gigih dan Ambisius
- 5Arab Saudi Ikuti Jejak Timnas Indonesia, Batalkan Laga Melawan Yordania
- 6KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Korupsi Digitalisasi SPBU
- 7Kapten Melbourne Victory Lompat Pagar, Labrak Suporter Usai Timnya Dipermalukan Persib
- 8Ditekan Anggota Kongres, Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth Tegaskan Menolak Pemakzulan
- 9Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Duta Besar LBBP Negara Sahabat, Ini Daftarnya
- 10Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar




