Kasus e-KTP, Giliran Karyawan Astra Graphia Dimintai Keterangan

AKURAT.CO, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam kasus e-KTP.
Kedua saksi tersebut adalah Mayus Bangun selaku Karyawan PT Astra Graphia dan Amelia Kasih selaku Notaris.
"Saksi Mayus Bangun dan Amelia diperiksa untuk tersangka SN," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jum'at(18/8).
Diketahui dalam menelusuri kasus yang merugikan negara hingga 2,3 triliun rupiah ini, KPK telah memanggil berbagai saksi yang berasal dari berbagai unsur.
Diantara para saksi yang saat ini telah dipanggil antara lain:, Dr Ing Mochamad Sukrisno Mardiyanto selaku Dosen Institut Tekhnologi Bandung, Maman Budiman, Arief Sartono selaku PNS Badan Pengkajian dan Penerapan teknologi, Pringgo Hadi Tjahyono selaku PNS Ditjen Dukcapil serta Nur Efendi selaku Kepala Bagian Fasilitas Pelayanan Publik PT Sucofindo.
Pada minggu-minggu sebelumnya, sejumlah saksi juga telah dipanggil KPK dalam pengusutan lanjutan kasus e-KTP, mereka ialah kakak pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong Dedi Priyono, keponakan Setnov Irvanto Hendra Pambudi.
Sejauh ini, Setya Novanto pun belum ditahan KPK sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus e-KTP.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.





