Akurat

Hendardi: Surat Imbauan Kamtibmas Lemahkan Penegakan Hukum

Khaerul S | 19 Desember 2016, 20:37 WIB


Hendardi: Surat Imbauan Kamtibmas Lemahkan Penegakan
Hukum

Jakarta, Ketua Setara Institute Hendardi menyebutkan surat edaran imbauan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terkait perayaan Natal dan Tahun Baru, berdampak melemahkan penegakan supremasi hukum positif.

"Konsideran surat imbauan kamtibmas merupakan kekeliruan institusi penegak hukum yang berdampak serius pada melemahnya supremasi hukum di Indonesia," kata Hendardi melalui keterangan tertulis di Jakarta Senin (19/12)

Hendardi mengatakan, akibat pemahaman keagamaan yang sempit maka prinsip negara hukum mengalami pelemahan dan institusi hukum tidak berdasarkan hukum, serta konstitusi.

Hendardi menyatakan, Polri seharusnya mencegah dan melarang aksi intimidasi yang mengatasnamakan fatwa terhadap kelompok tertentu.

"Pembiaran berbagai tindakan intoleransi, ujaran kebencian dan lain sebagainya telah memperkokoh 'supremasi' intoleransi di ruang publik yg semakin destruktif," ujar Hendardi.

Sebelumnya, Polres Metro Bekasi Kota menerbitkan Surat Edaran Nomor B/4240/XII/2016/Restro Bks Kota tertanggal 15 Desember 2016 Perihal Imbauan Kamtibmas.

Selain itu, Polres Kulon Progo DIY dengan Nomor B/4001/XII/2016/Intelkam tertanggal 17 Desember 2016 Perihal Iimbauan Kambtibmas yang ditujukan kepada para pimpinan perusahaan.

Surat tersebut untuk mencegah timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang bermuatan suku, ras, agama dan antargolongan saat merayakan Hari Natal 2016 dan Tahun Baru 2017.

Pimpinan perusahaan diminta menjamin hak beragama umat Islam dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya, tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan non-Muslim kepada karyawan/karyawati.[]


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Khaerul S
K
Editor
Khaerul S