Hendardi: Surat Imbauan Kamtibmas Lemahkan Penegakan Hukum

Jakarta, Ketua Setara Institute Hendardi
menyebutkan surat edaran imbauan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)
terkait perayaan Natal dan Tahun Baru, berdampak melemahkan penegakan supremasi
hukum positif.
"Konsideran surat imbauan kamtibmas merupakan kekeliruan institusi penegak
hukum yang berdampak serius pada melemahnya supremasi hukum di Indonesia,"
kata Hendardi melalui keterangan tertulis di Jakarta Senin (19/12)
Hendardi mengatakan, akibat pemahaman keagamaan yang sempit maka prinsip negara
hukum mengalami pelemahan dan institusi hukum tidak berdasarkan hukum, serta
konstitusi.
Hendardi menyatakan, Polri seharusnya mencegah dan melarang aksi intimidasi
yang mengatasnamakan fatwa terhadap kelompok tertentu.
"Pembiaran berbagai tindakan intoleransi, ujaran kebencian dan lain
sebagainya telah memperkokoh 'supremasi' intoleransi di ruang publik yg semakin
destruktif," ujar Hendardi.
Sebelumnya, Polres Metro Bekasi Kota menerbitkan Surat Edaran Nomor
B/4240/XII/2016/Restro Bks Kota tertanggal 15 Desember 2016 Perihal Imbauan
Kamtibmas.
Selain itu, Polres Kulon Progo DIY dengan Nomor B/4001/XII/2016/Intelkam
tertanggal 17 Desember 2016 Perihal Iimbauan Kambtibmas yang ditujukan kepada
para pimpinan perusahaan.
Surat tersebut untuk mencegah timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban
masyarakat yang bermuatan suku, ras, agama dan antargolongan saat merayakan
Hari Natal 2016 dan Tahun Baru 2017.
Pimpinan perusahaan diminta menjamin hak beragama umat Islam dalam menjalankan
agama sesuai keyakinannya, tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut
keagamaan non-Muslim kepada karyawan/karyawati.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.





