Akurat Logo

Hukum Menikah dengan Kecerdasan Buatan dalam Islam

Lufaefi | 17 September 2026, 16:57 WIB
Hukum Menikah dengan Kecerdasan Buatan dalam Islam
Ilustrasi Kecerdasan Buatan - Istimewa

AKURAT.CO Perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) membuat hubungan manusia dengan teknologi semakin dekat. Bukan hanya digunakan untuk bekerja dan belajar, AI kini juga dapat diajak berbicara, menjadi teman virtual, bahkan dipersonalisasi sesuai karakter yang diinginkan penggunanya.

Fenomena tersebut kemudian memunculkan pertanyaan yang sebelumnya terdengar seperti cerita fiksi: bagaimana jika seseorang menganggap karakter AI sebagai pasangan hidup? Apakah dalam Islam seseorang dapat menikah dengan kecerdasan buatan?

Dalam hukum Islam, pernikahan bukan sekadar hubungan emosional antara dua pihak yang saling menyukai. Pernikahan merupakan akad yang memiliki ketentuan tertentu, termasuk adanya pihak-pihak yang memiliki kapasitas hukum untuk melangsungkan akad.

Karena itu, AI tidak dapat ditempatkan begitu saja sebagai pihak dalam akad nikah.

AI merupakan sistem teknologi yang dirancang dan dikembangkan manusia. Ia dapat menghasilkan respons seolah-olah sedang berbicara dengan manusia, tetapi respons tersebut berasal dari sistem komputasi dan model AI, bukan dari manusia yang memiliki status hukum sebagai subjek akad.

Baca Juga: Tips Islami agar Tidak Gabut saat Macet di Perjalanan

Dalam fikih, akad nikah memiliki unsur dan syarat yang harus dipenuhi. Di antaranya adalah adanya calon suami dan calon istri yang memenuhi ketentuan syariat, wali bagi pihak perempuan menurut ketentuan yang berlaku, dua orang saksi, serta ijab kabul.

Allah SWT berfirman dalam QS. Ar-Rum ayat 21:

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً

Artinya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan-pasangan dari jenismu sendiri agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang.”

Ayat tersebut menggambarkan pasangan dalam kehidupan perkawinan sebagai bagian dari relasi antarmanusia. Di dalamnya terdapat ketenteraman, kasih sayang, dan tanggung jawab bersama.

Hal tersebut berbeda dengan interaksi seseorang dengan AI. Meskipun AI dapat memberikan respons yang tampak emosional, teknologi tersebut tidak memiliki kedudukan sebagai manusia yang dapat menjalankan hak dan kewajiban perkawinan dalam pengertian syariat.

Pernikahan dalam Islam juga memiliki konsekuensi hukum yang luas. Setelah akad, suami dan istri memiliki hak dan kewajiban, termasuk persoalan nafkah, tanggung jawab keluarga, nasab anak, warisan, serta hubungan kekerabatan.

Persoalan tersebut tidak dapat dijalankan oleh sebuah sistem kecerdasan buatan.

Dengan demikian, hubungan emosional seseorang dengan karakter AI tidak dapat disamakan dengan hubungan perkawinan dalam Islam. Seseorang mungkin merasa dekat, nyaman, atau bahkan memiliki keterikatan emosional dengan AI, tetapi perasaan tersebut tidak dengan sendirinya menjadikan hubungan tersebut sebagai pernikahan yang sah secara syariat.

Meski demikian, fenomena ini membuka persoalan baru yang menarik untuk dibicarakan dalam kajian Islam kontemporer. Teknologi AI telah berkembang jauh lebih cepat dibandingkan banyak perdebatan fikih mengenai hubungan manusia dengan mesin.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi