Bisakah Hukum Cambuk Diterapkan di Jakarta?

AKURAT.CO Hukum cambuk masih menjadi salah satu bentuk pemidanaan yang sering dibicarakan ketika masyarakat membahas penerapan hukum Islam di Indonesia. Keberadaan hukuman cambuk di Aceh juga terkadang memunculkan pertanyaan: jika hukuman tersebut dapat diterapkan di Aceh, apakah mungkin diberlakukan di Jakarta?
Pertanyaan ini perlu dilihat dari dua sisi sekaligus, yakni perspektif hukum Islam dan sistem hukum Indonesia. Sebab, sesuatu yang dikenal dalam fikih sebagai bentuk hukuman tidak otomatis dapat diterapkan sebagai hukum positif di setiap wilayah.
Dalam perspektif Islam, hukuman cambuk dikenal dalam pembahasan fikih jinayah. Al-Qur'an, misalnya, menyebut hukuman dera bagi pelaku zina yang memenuhi ketentuan tertentu dalam QS. An-Nur ayat 2:
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ
“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dera.”
Namun, ayat tersebut berada dalam kerangka hukum pidana Islam yang memiliki ketentuan, pembuktian, syarat, dan otoritas peradilan tertentu. Karena itu, pembahasan mengenai hukuman cambuk tidak cukup hanya dengan mengatakan bahwa Al-Qur'an menyebutnya, kemudian menyimpulkan bahwa hukuman tersebut dapat langsung diterapkan di suatu daerah.
Baca Juga: Hukum Menikah dengan Kecerdasan Buatan dalam Islam
Lalu bagaimana dengan Indonesia?
Secara hukum positif, Aceh memiliki kedudukan khusus. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh memberikan ruang bagi penyelenggaraan syariat Islam melalui peraturan daerah yang disebut qanun. UU tersebut juga menjadi dasar bagi keberadaan Mahkamah Syar'iyah di Aceh.
Karena kekhususan tersebut, Aceh memiliki perangkat hukum tersendiri yang memungkinkan pengaturan sejumlah tindak pidana berdasarkan qanun jinayat. Artinya, keberadaan hukuman cambuk di Aceh bukan semata-mata karena pemerintah daerah dapat memilih sendiri jenis hukuman yang ingin diterapkan, tetapi memiliki dasar dalam kerangka hukum nasional yang memberikan kekhususan kepada Aceh.
Kondisi ini berbeda dengan Jakarta.
Jakarta tidak memiliki status kekhususan dalam penerapan syariat Islam seperti yang dimiliki Aceh. Karena itu, pemerintah daerah Jakarta tidak dapat begitu saja membuat aturan yang menjadikan hukuman cambuk sebagai pidana untuk menggantikan atau menambah jenis hukuman dalam hukum pidana nasional.
Dengan kata lain, jika pertanyaannya adalah apakah Pemerintah Provinsi Jakarta saat ini dapat secara sepihak menerapkan hukuman cambuk berdasarkan peraturan daerah, jawabannya adalah tidak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 4Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 5ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 6Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 7Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 8Persija Terpaksa Jamu Java United di Bali, Terancam Pengurangan Poin Jika 4 Kali Musafir
- 9KPK Geledah Kementerian ATR/BPN, Ruangan Dirjen Jadi Salah Satu Target
- 10Saksi Ungkap Fee Percepatan Haji Mengalir ke Pembelian Rumah, Mobil hingga Ruko




