Video Guru dan Kepala Sekolah Viral, Ini Hukum Menontonnya dalam Islam

AKURAT.CO Video yang memperlihatkan seorang guru dan kepala sekolah menjadi perbincangan di media sosial. Dalam hitungan waktu, video yang semula hanya ditonton oleh sejumlah pengguna dapat menyebar luas setelah dibagikan ulang melalui berbagai platform.
Fenomena semacam ini bukan hal baru di era media sosial. Ketika sebuah video dianggap menarik, lucu, kontroversial, atau memancing rasa penasaran, pengguna internet biasanya terdorong untuk ikut menonton dan membagikannya.
Namun, muncul pertanyaan dari sisi agama: bagaimana sebenarnya hukum menonton video yang sedang viral dalam Islam?
Pada dasarnya, Islam tidak mengharamkan seseorang menonton sebuah video hanya karena video tersebut sedang viral. Hukum menontonnya bergantung pada isi video, tujuan menonton, serta dampak yang ditimbulkannya.
Jika video tersebut berisi informasi yang bermanfaat, tidak mengandung unsur yang dilarang, dan ditonton untuk memperoleh informasi atau pelajaran, maka pada dasarnya tidak ada masalah.
Baca Juga: MUI Tegaskan Buku Islam Ala Prabowo Bukan Produk Organisasi
Sebaliknya, apabila video tersebut mengandung unsur membuka aib, mempermalukan seseorang, menyebarkan fitnah, pornografi, penghinaan, atau sesuatu yang dapat menimbulkan mudarat, seorang Muslim perlu berhati-hati.
Alquran mengingatkan umat Islam agar tidak mudah menyebarkan informasi tanpa melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Hujurat ayat 6:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, jika seorang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena ketidaktahuan, yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu.”
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 3KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 6Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 7Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 8Prediksi Sassuolo vs Lazio 28 Oktober 2026: Jay Idzes Absen, Biancocelesti Diunggulkan
- 9KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah
- 10Geledah Kantor Pusat Djarum, KPK Dalami Penyimpangan Penerimaan Cukai Rokok





