Sejarah Keputusan Penting Hasil Munas dan Konbes NU

AKURAT.CO Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) 2026 yang digelar di Pondok Pesantren Al-Falah Ploso, Kediri, akan melanjutkan tradisi panjang forum ulama NU yang selama puluhan tahun melahirkan berbagai keputusan strategis keagamaan, sosial, dan kebangsaan.
Sekretaris Steering Committee Munas-Konbes NU 2026, KH Amin Said Husni, mengatakan Munas dan Konbes merupakan dua forum permusyawaratan penting dalam struktur organisasi NU yang kedudukannya berada satu tingkat di bawah Muktamar.
“Munas diikuti utusan Syuriah PWNU dari 38 provinsi untuk membahas persoalan keagamaan, sedangkan Konbes diikuti unsur Tanfidziyah yang membahas peraturan perkumpulan dan tata kelola organisasi,” kata Amin dalam konferensi pers di Pondok Pesantren Al-Falah Ploso, Kediri, Sabtu (20/6/2026).
Baca Juga: KPK Periksa Bendahara PBNU Mohammad Nuruzzaman dalam Penyidikan Korupsi Kuota Haji
Menurut Amin, sejak pertama kali diselenggarakan pada 1981, Munas NU telah berlangsung sebanyak 14 kali dan menghasilkan berbagai keputusan penting yang tidak hanya berpengaruh bagi warga Nahdlatul Ulama, tetapi juga kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pada Munas pertama tahun 1981, misalnya, NU membolehkan program bayi tabung bagi pasangan suami-istri yang sah serta memperkenankan transplantasi organ tubuh dalam kondisi tertentu. Dua tahun kemudian, Munas Situbondo 1983 menetapkan penerimaan Pancasila sebagai asas tunggal dan menegaskan kembali Khittah NU 1926.
Dalam bidang hukum Islam, Munas Lampung 1992 menjadi tonggak penting dengan diperkenalkannya metode pengambilan hukum secara manhaji atau metodologis, melengkapi pendekatan qauli yang selama ini digunakan dalam tradisi bahtsul masail.
Sementara itu, Munas Lombok 1997 memperbolehkan demonstrasi sebagai sarana penyampaian aspirasi selama dilakukan secara damai dan tidak menimbulkan kerusakan. Pada Munas Jakarta 2002, NU juga mengeluarkan sikap tegas terhadap tindak pidana korupsi dengan mendorong penerapan hukuman berat bagi pelakunya.
Isu kemanusiaan turut menjadi perhatian dalam sejumlah Munas berikutnya. Munas Surabaya 2006 mengharamkan perdagangan manusia (trafficking), sedangkan Munas Cirebon 2012 merekomendasikan evaluasi sistem pemilihan kepala daerah secara langsung karena dinilai menimbulkan berbagai dampak negatif seperti politik uang dan korupsi.
Pada Munas Jakarta 2014, NU menegaskan keharaman aborsi kecuali dalam kondisi tertentu serta menyatakan konsep khilafah tidak lagi relevan diterapkan dalam sistem negara bangsa modern. Forum tersebut juga menegaskan kewajiban menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Adapun Munas Lombok 2017 melahirkan konsep Fikih Disabilitas dan mendorong reforma agraria yang berkeadilan. Kemudian Munas Banjar 2019 menetapkan bahwa non-Muslim dalam negara bangsa modern berkedudukan sebagai warga negara yang setara, bukan dalam kategori fikih klasik yang selama ini dikenal.
Dalam isu lingkungan hidup, Munas Jakarta 2021 mendukung penerapan perdagangan karbon dan pajak karbon sebagai bagian dari upaya mengatasi krisis iklim. Sementara Munas 2023 mengingatkan bahaya penggunaan kecerdasan buatan (AI) sebagai rujukan mutlak dalam beragama karena berpotensi menghasilkan informasi yang bias dan tidak akurat.
Baca Juga: Muktamar NU Makin Dekat, Sejumlah Nama Kiai dan Gus Mulai Masuk Radar Calon Ketum PBNU
Keputusan terbaru lahir dalam Munas 2025 di Jakarta yang menetapkan bahwa laut merupakan ruang publik yang tidak boleh dimiliki individu maupun korporasi melalui sertifikasi, serta mendorong regulasi ketat untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial.
Amin menegaskan sejarah panjang Munas NU menunjukkan bahwa forum ulama tersebut selalu hadir merespons perkembangan zaman sekaligus memberikan panduan keagamaanj terhadap berbagai persoalan kontemporer yang dihadapi masyarakat.
“Munas NU bukan sekadar forum organisasi, tetapi ruang ijtihad kolektif ulama dalam menjawab persoalan bangsa dan kemanusiaan dari masa ke masa,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK









