Munas Kader Muda NU Dukung Muktamar ke-35 Digelar di Lirboyo dan Tolak Zonasi AHWA

AKURAT.CO Musyawarah Nasional (Munas) Jaringan Kader Muda Nahdlatul Ulama (NU) se-Indonesia yang berlangsung di Kediri, Jawa Timur, pada 19–20 Juni 2026 menghasilkan empat keputusan strategis yang berkaitan dengan arah organisasi menjelang Muktamar ke-35 NU.
Juru Bicara Munas Jaringan Kader Muda NU, Purwaji, mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan kader muda NU dari berbagai daerah yang mencerminkan aspirasi dan pandangan mereka terhadap berbagai isu strategis yang berkembang di lingkungan Nahdlatul Ulama.
Keputusan pertama adalah mendukung penyelenggaraan Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur. Dukungan tersebut diberikan atas usulan sejumlah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dari berbagai daerah di Indonesia.
Baca Juga: Munas-Konbes NU 2026, Masyayikh Tolak Perubahan AHWA dan Dorong Muktamar Digelar di Pesantren
Menurut Purwaji, dukungan itu diperkuat dengan adanya surat resmi pernyataan kesiapan Pondok Pesantren Lirboyo menjadi tuan rumah Muktamar ke-35 NU yang telah disampaikan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
“Pondok Pesantren Lirboyo merupakan salah satu pesantren tertua dan berpengaruh di Indonesia yang selama ini konsisten menjaga tradisi pendidikan Ahlussunnah wal Jamaah. Selain memiliki fasilitas yang memadai dan kawasan yang luas, Lirboyo juga memiliki reputasi besar dalam merawat persatuan dan ukhuwah,” ujarnya, Sabtu (20/6/2026).
Keputusan kedua adalah mendukung agenda transformasi organisasi yang saat ini dijalankan oleh PBNU. Munas mendorong seluruh struktur organisasi NU, mulai dari tingkat cabang hingga majelis wakil cabang, untuk mengawal pelaksanaan transformasi tersebut.
Transformasi yang dimaksud meliputi percepatan digitalisasi tata kelola organisasi, penguatan sistem kaderisasi, reposisi peran organisasi, serta perluasan kiprah internasional NU dalam upaya membangun perdamaian dunia.
Selain itu, Munas juga menyatakan penolakan terhadap wacana penerapan sistem zonasi geografis dalam pemilihan anggota Ahlul Halli wal ‘Aqdi (AHWA). Para peserta menilai sistem tersebut tidak sejalan dengan prinsip-prinsip yang selama ini dianut dalam tradisi kepemimpinan NU.
“Wacana zonasi geografis dan pembatasan keanggotaan AHWA hanya untuk ulama struktural Syuriyah dinilai bertentangan dengan Qonun Asasi dan tradisi pesantren yang mengutamakan kapasitas keilmuan dibanding pertimbangan wilayah,” kata Purwaji.
Menurutnya, penerapan sistem zonasi berpotensi menimbulkan politik kedaerahan, menurunkan standar keulamaan, serta membatasi ruang bagi para kiai sepuh dan masyayikh pesantren non-struktural yang selama ini menjadi rujukan umat.
Keputusan keempat adalah mendukung langkah PBNU dalam menata pengelolaan usaha pertambangan yang berada di bawah naungan organisasi. Munas meminta agar tata kelola aset pertambangan NU diatur secara ketat melalui Peraturan Perkumpulan (Perkum).
Baca Juga: Pondok Pesantren Al-Falah Ploso Dipilih Jadi Lokasi Munas-Konbes NU 2026, Ini Alasannya
Purwaji menegaskan bahwa usaha pertambangan yang dimiliki NU harus dipastikan menjadi amanah organisasi dan tidak boleh dikuasai oleh individu maupun kelompok tertentu.
“Pemilik manfaat akhir atau beneficial owner harus seratus persen Nahdlatul Ulama sebagai jam’iyah. Karena itu seluruh manfaat ekonominya harus kembali kepada organisasi dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemaslahatan umat,” ujarnya.
Munas Jaringan Kader Muda NU diikuti perwakilan kader dari 24 provinsi di Indonesia. Peserta berasal dari berbagai unsur Nahdlatul Ulama, termasuk mantan pengurus GP Ansor, jaringan pesantren, pegiat media sosial NU, serta berbagai elemen kader muda Nahdliyin lainnya.
Empat keputusan tersebut menjadi salah satu dinamika penting menjelang pelaksanaan Muktamar ke-35 NU yang dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2026 mendatang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK









