KPK Telusuri Mekanisme Kuota Haji di Maktour, Empat Staf Diperiksa dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp622 Miliar

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia periode 2023–2024 yang berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik KPK menelusuri mekanisme pengusulan dan pengisian kuota haji yang dilakukan oleh PT Maktour, perusahaan perjalanan haji dan umrah milik Fuad Hasan Masyhur. Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi yang dinilai mengetahui proses tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan empat staf PT Maktour telah memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi pada Selasa (2/6/2026). Pemeriksaan difokuskan pada mekanisme pengisian kuota haji yang dijalankan perusahaan tersebut.
Baca Juga: KPK Periksa Bos Maktour dan Eks Menag Yaqut Bersamaan, Skandal Kuota Haji Masuk Babak Krusial
“Para saksi hadir, dan didalami terkait pengusulan dan mekanisme pengisian kuota haji di Maktour,” ujar Budi kepada wartawan.
Selain memeriksa empat staf perusahaan, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik PT Maktour. Namun pemeriksaan tersebut belum dapat dilaksanakan karena yang bersangkutan masih berada di Arab Saudi untuk menjalankan ibadah haji.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini merupakan bagian dari penyidikan yang telah dimulai KPK sejak Agustus 2025. Sejak penyidikan bergulir, sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka.
Di antara mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz. Keduanya diduga memiliki keterkaitan dengan pengelolaan kuota haji pada periode yang sedang diselidiki.
Perkembangan penyidikan berlanjut pada Maret 2026 ketika KPK menetapkan dua tersangka tambahan, yakni Ismail Adham yang menjabat Direktur Operasional PT Maktour serta Asrul Aziz Taba, mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia.
KPK menilai masih terdapat sejumlah fakta yang perlu didalami untuk mengungkap secara menyeluruh proses pengelolaan kuota haji serta keterlibatan pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari PT Maktour menjadi bagian dari upaya penyidik untuk memetakan alur pengusulan, distribusi, dan pengisian kuota haji yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Baca Juga: KPK Telusuri Peran Maktour di Skandal Kuota Haji, Fuad Hasan dan 4 Anak Buahnya Dipanggil
Sejauh ini, KPK memastikan proses penyidikan masih terus berjalan. Lembaga antirasuah tersebut juga membuka kemungkinan memanggil pihak-pihak lain yang dinilai memiliki informasi penting guna melengkapi alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penyelenggaraan ibadah haji yang melibatkan kepentingan masyarakat luas. Oleh karena itu, hasil penyidikan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat tata kelola penyelenggaraan haji di masa mendatang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK





