KPK Telusuri Peran Maktour di Skandal Kuota Haji, Fuad Hasan dan 4 Anak Buahnya Dipanggil

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur (FHM), Selasa (2/6/2026).
Selain Fuad, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan empat orang staf perusahaan tersebut, dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik memanggil lima orang saksi yang seluruhnya berasal dari lingkungan PT Makassar Toraja. Di antaranya Fuad Hasan Masyhur selaku Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Laode Muh Suharto, Hadijah, Novi Alfiahni, dan Leila Astrina yang merupakan staf di perusahaan tersebut.
Baca Juga: Menhaj Bocorkan Jumlah Kuota Haji 2027, Ada Kemungkinan Bertambah!
"Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024," kata Budi dalam keterangannya.
Pemanggilan terhadap para saksi dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara yang tengah diusut penyidik.
Selain itu, pemanggilan dilakukan setelah rangkaian penyelenggaraan ibadah haji berlangsung, sehingga penyidik berharap yang bersangkutan dapat memenuhi panggilan tersebut.
"Mengingat setiap keterangan dari saksi tentunya dibutuhkan untuk membantu penyidik dalam mengungkap perkara ini menjadi terang benderang," kata Budi.
KPK sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba.
Baca Juga: KPK Belum Berani Jerat Bos Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji, Ini Alasannya
Dalam pengembangan perkara, penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam pembagian dan pengisian kuota haji tambahan tahun 2023 dan 2024 yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
KPK juga menduga terdapat pemberian sejumlah uang dari pihak penyelenggara ibadah haji khusus kepada pihak-pihak tertentu sebagai imbalan untuk memperoleh kuota tambahan maupun percepatan pemberangkatan jemaah.
Pemeriksaan terhadap Fuad Hasan Masyhur menjadi perhatian karena namanya telah beberapa kali muncul dalam proses penyidikan. Namun hingga kini, KPK masih menempatkannya sebagai saksi dan belum menetapkannya sebagai tersangka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 3Soal Dualitas Alumni Universitas Trisakti, Menteri Maman: Hanya Ada Satu Ikatan yakni IKA Trisakti
- 4Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 5Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 6Cuaca Hari Ini 19 September 2026: BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah
- 7Jose Mourinho Tunjukkan Gambar Pelanggaran, Babak Baru Perang Real Madrid dan Wasit?
- 8Asian Games: Pebulutangkis Juara Dunia Junior Thailand Dinyatakan Positif Doping
- 9OTT Lagi, KPK Amankan Bupati Bolaang Mongondow Utara Bersama 13 Orang Lainnya
- 10Sidang Sudewo Ricuh, KPK Tegaskan Tuntutan Disusun Berdasarkan Fakta






