Jumlah WNI yang Ditangkap Polisi Saudi Bertambah Menjadi Tujuh Orang

AKURAT.CO Jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap aparat keamanan di Mekkah, Arab Saudi, terkait dugaan praktik haji ilegal terus bertambah. Hingga kini, total tujuh orang WNI telah diamankan dalam kasus tersebut.
Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B Ambary, membenarkan jumlah tersebut. “Total tujuh orang saat ini, semuanya WNI,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).
Tiga WNI berinisial YJJ, JAR, dan AG lebih dulu ditahan sejak 28 April 2026 di salah satu kantor kepolisian sektor di Mekkah. Proses penyidikan terhadap ketiganya masih berlangsung, termasuk pelengkapan barang bukti oleh aparat setempat.
Sementara itu, empat WNI lainnya—S, AS, AB, dan ZZS—ditangkap dalam kasus terpisah namun masih terkait dugaan praktik serupa. Tiga di antaranya diduga terlibat dalam kepemilikan dana mencurigakan, dengan barang bukti berupa uang tunai sekitar 100 ribu riyal, gelang haji, serta kartu Nusuk yang diduga palsu. Adapun satu orang lainnya diduga menawarkan jasa fasilitasi haji fiktif.
Baca Juga: Dua dari Tiga WNI yang Ditangkap Polisi Saudi Ternyata Petugas Haji
“Kami menemui keempat WNI tersebut, dan saat ini masih ditahan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” kata Yusron.
Menurutnya, modus yang digunakan para tersangka berkaitan dengan penjualan kuota haji ilegal. “Modusnya itu jualan kuota haji,” ujarnya.
Pemerintah Arab Saudi sendiri terus memperketat pengawasan terhadap praktik haji ilegal melalui kampanye la haj bila tasreh (tidak ada haji tanpa izin resmi). Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban serta kualitas pelayanan bagi jemaah yang terdaftar secara sah.
“Keberadaan jemaah haji ilegal akan mengganggu pelayanan pada jemaah yang sudah terdaftar secara resmi,” jelas Yusron.
Para pelaku haji ilegal terancam sanksi berat, mulai dari denda hingga puluhan ribu riyal, hukuman penjara, deportasi, hingga larangan masuk kembali ke Arab Saudi. Bahkan, pihak yang terbukti memfasilitasi dapat dikenai denda lebih besar.
“Hukumannya sangat berat, termasuk deportasi dan larangan masuk Arab Saudi,” tegasnya.
Baca Juga: RI Menang Bidding Kampung Haji di Makkah, Lokasi Hanya 500 Meter dari Masjidil Haram
KJRI Jeddah kembali mengimbau seluruh WNI untuk mematuhi aturan yang berlaku selama pelaksanaan ibadah haji.
“Kami menghimbau untuk mematuhi ketentuan la haj bila tasreh. Jangan sampai mau mabrur malah mabur,” pungkas Yusron.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK






