Akurat Logo

Jumlah WNI yang Ditangkap Polisi Saudi Bertambah Menjadi Tujuh Orang

Lufaefi | 2 Mei 2026, 06:03 WIB
Jumlah WNI yang Ditangkap Polisi Saudi Bertambah Menjadi Tujuh Orang
Ilustrasi: Jemaah Haji Indonesia (MCH)

AKURAT.CO Jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap aparat keamanan di Mekkah, Arab Saudi, terkait dugaan praktik haji ilegal terus bertambah. Hingga kini, total tujuh orang WNI telah diamankan dalam kasus tersebut.

Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B Ambary, membenarkan jumlah tersebut. “Total tujuh orang saat ini, semuanya WNI,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).

Tiga WNI berinisial YJJ, JAR, dan AG lebih dulu ditahan sejak 28 April 2026 di salah satu kantor kepolisian sektor di Mekkah. Proses penyidikan terhadap ketiganya masih berlangsung, termasuk pelengkapan barang bukti oleh aparat setempat.

Sementara itu, empat WNI lainnya—S, AS, AB, dan ZZS—ditangkap dalam kasus terpisah namun masih terkait dugaan praktik serupa. Tiga di antaranya diduga terlibat dalam kepemilikan dana mencurigakan, dengan barang bukti berupa uang tunai sekitar 100 ribu riyal, gelang haji, serta kartu Nusuk yang diduga palsu. Adapun satu orang lainnya diduga menawarkan jasa fasilitasi haji fiktif.

Baca Juga: Dua dari Tiga WNI yang Ditangkap Polisi Saudi Ternyata Petugas Haji

“Kami menemui keempat WNI tersebut, dan saat ini masih ditahan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” kata Yusron.

Menurutnya, modus yang digunakan para tersangka berkaitan dengan penjualan kuota haji ilegal. “Modusnya itu jualan kuota haji,” ujarnya.

Pemerintah Arab Saudi sendiri terus memperketat pengawasan terhadap praktik haji ilegal melalui kampanye la haj bila tasreh (tidak ada haji tanpa izin resmi). Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban serta kualitas pelayanan bagi jemaah yang terdaftar secara sah.

“Keberadaan jemaah haji ilegal akan mengganggu pelayanan pada jemaah yang sudah terdaftar secara resmi,” jelas Yusron.

Para pelaku haji ilegal terancam sanksi berat, mulai dari denda hingga puluhan ribu riyal, hukuman penjara, deportasi, hingga larangan masuk kembali ke Arab Saudi. Bahkan, pihak yang terbukti memfasilitasi dapat dikenai denda lebih besar.

“Hukumannya sangat berat, termasuk deportasi dan larangan masuk Arab Saudi,” tegasnya.

Baca Juga: RI Menang Bidding Kampung Haji di Makkah, Lokasi Hanya 500 Meter dari Masjidil Haram

KJRI Jeddah kembali mengimbau seluruh WNI untuk mematuhi aturan yang berlaku selama pelaksanaan ibadah haji.

“Kami menghimbau untuk mematuhi ketentuan la haj bila tasreh. Jangan sampai mau mabrur malah mabur,” pungkas Yusron.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi