Akurat Logo

Dua WNI Kembali Ditangkap Polisi Saudi, Diduga Jual Layanan Haji Ilegal

Lufaefi | 12 Mei 2026, 10:00 WIB
Dua WNI Kembali Ditangkap Polisi Saudi, Diduga Jual Layanan Haji Ilegal
Ilustrasi WNI Ditangkap Polisi Saudi Jual Layanan Haji Ilegal (ChatGPT)

AKURAT.CO Aparat keamanan Arab Saudi kembali menangkap dua warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat praktik penipuan layanan haji ilegal di Kota Makkah.

Informasi tersebut disampaikan melalui akun resmi keamanan publik Arab Saudi, @security_gov, Senin (11/5/2026).

Dalam unggahan berbahasa Arab itu disebutkan bahwa patroli keamanan di wilayah ibu kota suci Makkah menangkap dua orang penduduk berkewarganegaraan Indonesia karena diduga melakukan penipuan dan penyebaran iklan layanan haji palsu melalui media sosial.

“Patroli keamanan di ibu kota suci menangkap dua penduduk berkewarganegaraan Indonesia karena melakukan operasi penipuan dan penyebaran iklan layanan haji palsu dan menyesatkan melalui media sosial,” demikian keterangan dalam unggahan tersebut.

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa kartu identitas haji palsu, perangkat elektronik, serta alat yang diduga digunakan untuk menjalankan praktik penipuan tersebut.

Baca Juga: One Stop Service Haji 2026 Dinilai Baik, DPR Ingatkan Profesionalisme Petugas Jadi Kunci

Kedua WNI itu telah diamankan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku di Arab Saudi sebelum diserahkan kepada otoritas kejaksaan.

Dalam unggahan yang sama, Direktorat Keamanan Publik Arab Saudi kembali mengingatkan seluruh warga dan pendatang agar mematuhi aturan penyelenggaraan ibadah haji, termasuk larangan menggunakan visa non-haji maupun jasa ilegal.

Pihak keamanan Saudi juga meminta masyarakat segera melaporkan pelanggaran terkait haji melalui nomor darurat 911 untuk wilayah Makkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur, serta nomor 999 untuk wilayah lainnya di Arab Saudi.

Kasus ini menambah daftar penindakan terhadap praktik haji ilegal menjelang puncak musim haji 2026. Pemerintah Arab Saudi diketahui memperketat pengawasan terhadap calon jamaah tanpa izin resmi, termasuk penawaran jasa haji ilegal di media sosial.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi