Dua WNI Kembali Ditangkap Polisi Saudi, Diduga Jual Layanan Haji Ilegal

AKURAT.CO Aparat keamanan Arab Saudi kembali menangkap dua warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat praktik penipuan layanan haji ilegal di Kota Makkah.
Informasi tersebut disampaikan melalui akun resmi keamanan publik Arab Saudi, @security_gov, Senin (11/5/2026).
Dalam unggahan berbahasa Arab itu disebutkan bahwa patroli keamanan di wilayah ibu kota suci Makkah menangkap dua orang penduduk berkewarganegaraan Indonesia karena diduga melakukan penipuan dan penyebaran iklan layanan haji palsu melalui media sosial.
“Patroli keamanan di ibu kota suci menangkap dua penduduk berkewarganegaraan Indonesia karena melakukan operasi penipuan dan penyebaran iklan layanan haji palsu dan menyesatkan melalui media sosial,” demikian keterangan dalam unggahan tersebut.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa kartu identitas haji palsu, perangkat elektronik, serta alat yang diduga digunakan untuk menjalankan praktik penipuan tersebut.
Baca Juga: One Stop Service Haji 2026 Dinilai Baik, DPR Ingatkan Profesionalisme Petugas Jadi Kunci
Kedua WNI itu telah diamankan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku di Arab Saudi sebelum diserahkan kepada otoritas kejaksaan.
Dalam unggahan yang sama, Direktorat Keamanan Publik Arab Saudi kembali mengingatkan seluruh warga dan pendatang agar mematuhi aturan penyelenggaraan ibadah haji, termasuk larangan menggunakan visa non-haji maupun jasa ilegal.
Pihak keamanan Saudi juga meminta masyarakat segera melaporkan pelanggaran terkait haji melalui nomor darurat 911 untuk wilayah Makkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur, serta nomor 999 untuk wilayah lainnya di Arab Saudi.
Kasus ini menambah daftar penindakan terhadap praktik haji ilegal menjelang puncak musim haji 2026. Pemerintah Arab Saudi diketahui memperketat pengawasan terhadap calon jamaah tanpa izin resmi, termasuk penawaran jasa haji ilegal di media sosial.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 2Link Live Score Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026, Cek Skor dan Susunan Pemain Sekarang!
- 3Link Live Streaming Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Nonton di Sini!
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Kalender Jawa 5 Oktober 2026: Watak Weton Senin Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 6Link Live Streaming Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Berapa dan Tayang di Mana?
- 7Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 8Prediksi Skor Wales vs Denmark 5 Oktober 2026: Duel Ketat di Cardiff
- 9Aspirasi Buruh Berujung Solusi, DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan
- 10Kode 'DPR Minta Kopi' Muncul di Sidang Korupsi Kuota Haji






