Direktur Eksekutif Forum Zakat Jelaskan Perbedaan Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf

AKURAT.CO Direktur Eksekutif Forum Zakat, Agus Budiyanto, menjelaskan perbedaan zakat, infak, sedekah dan wakaf dalam tayangan di akun TikTok Akurat.co, Jumat (6/3/2026) pukul 17.45 WIB.
Dalam sesi tanya jawab tersebut, Agus menjawab pertanyaan warganet mengenai perbedaan mendasar di antara keempat instrumen filantropi Islam tersebut, terutama yang kerap menjadi perbincangan di bulan Ramadan.
“Ini pertanyaan yang paling sering muncul, apalagi di bulan Ramadan,” ujar Agus membuka penjelasan.
Dari sisi hukum, ia menegaskan bahwa zakat bersifat wajib, sedangkan infak, sedekah dan wakaf hukumnya sunnah.
“Zakat itu hukumnya wajib, sementara yang lainnya sunnah,” katanya.
Dari aspek syarat pemberi, zakat memiliki ketentuan khusus, yakni Muslim, baligh, berakal, merdeka dan memiliki harta yang telah memenuhi syarat. Sementara infak dan wakaf mensyaratkan adanya kepemilikan harta atau barang. Adapun sedekah tidak selalu harus berbentuk materi.
Baca Juga: Puasa Tanpa Sholat, Apakah Otomatis Batal? Ini Jawabannya dalam Kultum Ramadhan Akurat.co
“Kalau sedekah, senyum saja itu sedekah. Menolong orang, menyingkirkan duri di jalan, itu juga sedekah,” jelasnya.
Ia menambahkan, dari sisi bentuk pemberian, zakat harus berupa harta, seperti beras untuk zakat fitrah atau uang dan hasil pertanian untuk zakat mal. Infak juga harus berbentuk materi. Sedangkan sedekah lebih luas karena bisa berupa tindakan kebaikan nonmateri.
Terkait penerima manfaat, Agus menjelaskan bahwa zakat memiliki ketentuan ketat sebagaimana diatur dalam Surah At-Taubah ayat 60, yakni delapan golongan (asnaf), meliputi fakir, miskin, amil, mualaf, gharimin, riqab, fisabilillah dan ibnu sabil.
“Yang ketat penerimanya itu zakat. Kalau infak, sedekah dan wakaf, siapa saja boleh menerima,” ujarnya.
Dari sisi keberlangsungan manfaat, zakat, infak dan sedekah pada dasarnya bersifat habis pakai. Sedangkan wakaf harus bersifat abadi dan pokoknya dijaga agar terus berkembang.
“Kalau wakaf itu tidak boleh habis. Pokoknya harus tetap ada dan berkembang,” kata Agus.
Baca Juga: Puasa Tanpa Sholat, Apakah Otomatis Batal? Ini Jawabannya dalam Kultum Ramadhan Akurat.co
Sementara dari aspek waktu pemberian, zakat memiliki ketentuan tertentu, seperti zakat fitrah yang ditunaikan sebelum Salat Idulfitri dan zakat mal setelah mencapai nisab dan haul. Adapun infak, sedekah dan wakaf dapat diberikan kapan saja.
Giat Kultum Akurat.co ini didukung oleh Permodalan Nasional Madani (PNM), Bank Syariah Indonesia (BSI), serta PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 6Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 7Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 8Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai







