Apakah PNS Bisa Dapat Zakat? Begini Penjelasan Ulama Menjawab Kemendagri yang Bilang ASN Gaji 7-8 Bisa Dapat Zakat

AKURAT.CO Apakah PNS bisa dapat zakat? Jawaban atas pertanyaan ini perlu dilihat langsung dari referensi yang terpercaya.
Persoalan apakah PNS bisa dapat zakat atau tidak mesti dikaji secara mendalam. Sebab, masih banyak orang-orang yang tidak berstatus sebagai PNS dan tidak memiliki gaji bulanan.
Diskusi soal apakah PNS bisa dapat zakat ini ramai di media sosial setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengidentifikasi sekitar 400 ribu ASN, termasuk PNS dan PPPK, sebagai masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Baca Juga: Sejumlah Tradisi dalam Menyambut Bulan Puasa Ramadhan, Banyak Orang Islam Belum Tahu!
Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro, dalam sebuah acara menyampaikan bahwa 10 persen PNS di Indonesia masih dianggap miskin, dengan 400 ribu di antaranya masuk dalam kategori MBR.
Suhajar menjelaskan, bahwa sebagian PNS masuk kategori MBR karena memenuhi sejumlah indikator. Pegawai negeri sipil dengan gaji golongan II, berkisar antara Rp 7-8 juta, berhak menerima zakat menurut Suhajar.
Lalu apakah benar PNS bisa menerima zakat? Jawabannya diisyaratkan dalam kitab Fath Al-Qarib karya Muhammad Al-Ghazi sebagai berikut:
وتدفع الزكاة إلى الأصناف الثمانية الذين ذكرهم الله تعالى في كتابه العزيز في قوله تعالى: (إنما الصدقات للفقراء والمساكين والعاملين عليها والمؤلفة قلوبهم وفي الرقاب والغارمين وفي سبيل الله وابن السبيل) وإلى من يوجد منهم ولا يقتصر على أقل من ثلاثة من كل صنف إلا العامل. وخمسة لا يجوز دفعها إليهم: الغني بمال أو كسب والعبد وبنو هاشم وبنو المطلب والكافر زمن تلزم المزكي نفقته لا يدفعها إليهم باسم الفقراء والمساكين.
Artinya: "Zakat (haruslah) diberikan kepada 8 (delapan) golongan yang telah disebutkan oleh Allah di dalam firmannya: "Sesungguhnya zakat-zakati itu hanyalah diberikan kepada orang-orang fakir, orang-orang miskin, para pekerja urusan zakat (amil zakat), orang-orang yang dijinakkan hatinya (karena baru memeluk Islam), hamba sahaya yang sedang berikhtiar menebus dirinya untuk jadi orang merdeka, orang-orang yang punya hutang (karena kepentingan agama), orang yang berperang untuk agama Allah (tanpa gaji dari pemerintah) dan musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan"
Baca Juga: Trend Memakai Kutek dan Kuku Palsu di Kalangan Anak Muda Zaman Now, Begini Hukumnya dalam Islam
Dan kepada siapa saja yang bisa didapat dari mereka ini zakat harus diberikan, bila ternyata tak bisa didapat kesemuanya.
Dan sedikitnya tidak boleh kurang dari 3 orang (yang harus diberi zakat) dari tiap golongan di atas kecuali amil (amil boleh hanya seorang). 5 (lima) orang yang zakat tak boleh diberikan kepada mereka: (a) orang yang kaya uang atau pencaharian; (b) hamba sahaya; (c) Bani Hasyim; (d) Bani Mutalib; (e) orang kafir.
Orang-orang yang nafkahnya menjadi tanggungan orang yang zakat tidak boleh zakat itu diberikan kepada mereka dengan nama fakir miskin."
Dari keterangan di atas kita bisa menimbang apakah orang dengan penghasilan 7-8 juta atau di bawahnya bisa menerima zakat atau tidak.
Hemat penulis, dari pemaparan Imam Muhammad Al-Ghazi ini PNS tidak bisa digolongkan sebagai fuqara (orang-orang fakir), yaitu mereka yang hidup dalam keadaan miskin dan tidak memiliki kecukupan untuk memenuhi kebutuhan dasar.
PNS juga tidak bisa disebut miskin, yaitu orang-orang yang memiliki sedikit harta serta kesulitan memenuhi kebutuhan hidupnya.
PNS juga tidak masuk dalam kategori golongan selain keduanya (fuqara dan miskin). Dengan gaji 7-8 juta, kebutuhan dasarnya masih dapat terpenuhi dan tidak kesulitan untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.
Dalam konteks masyarakat Indonesia, masih banyak orang yang gajinya lebih rendah dibanding 7-8 juta, bahkan tidak memiliki gaji bulanan sekalipun, kerjanya hanya seserabutan. Merekalah orang-orang yang sesungguhnya berhak menerima Zakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







