Gaji ASN Nunggak Dua Bulan, Kemenhaj dan Kemenag Saling Buka Suara

AKURAT.CO Keluhan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum dibayarkan selama dua bulan mencuat dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, mengungkap adanya laporan dari sejumlah daerah terkait ASN yang belum menerima haknya. Ia meminta persoalan tersebut segera diselesaikan dan tidak berlarut-larut.
Menanggapi hal itu, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak membenarkan adanya kendala administratif, khususnya bagi pegawai yang baru dimutasi ke Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj).
Baca Juga: Awal Puasa 2026 Berpotensi Beda, Ini Perkiraan 1 Ramadan Versi Pemerintah, BRIN, Muhammadiyah dan NU
Menurut Dahnil, keterlambatan terjadi karena belum terbitnya Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) dari instansi asal.
"Ini dia sudah pindah Pak, ke Kementerian Haji dan Umrah, tapi SKPP-nya dari kementerian asal itu belum keluar. Akibatnya apa, bendahara negara itu tidak membayarkan gajinya, Pak," jelas Dahnil.
Ia menyayangkan kondisi tersebut karena berdampak langsung pada kesejahteraan pegawai.
"Kan kami bilang ini zalim kalau begini, hak dua bulan gaji," ungkapnya.
Sorotan juga datang dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri. Ia menekankan persoalan ini menyangkut kebutuhan hidup ASN dan keluarganya.
"Ini memang harus cepat, Pak Wamen, Pak Menteri, karena ini menyangkut kehidupan mereka, sampai jual motor," tegas Abidin.
Di sisi lain, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) menyatakan telah membayarkan gaji pegawai yang dialihkan ke Kemenhaj hingga Januari 2026.
Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menjelaskan keterlambatan SKPP dipicu belum terbitnya Surat Keputusan Pengangkatan dari Kemenhaj.
Baca Juga: Dahnil Kritik BPKH: Jangan Berubah Jadi Calo Ekonomi Haji
"Tidak ada pungli (pungutan liar -red) dalam proses usul penerbitan SKPP. Kemenag sepenuhnya mendukung transisi SDM dari Kemenag ke Kemenhaj. Hanya, dinamika di lapangan memang ada kendala terkait penerbitan SK Pengangkatan dari Kemenhaj," tegas Kamaruddin.
Kemenag juga telah menerbitkan Surat Sekjen Nomor B-0116/SJ/B.III.1/KU.00.1/01/2026 tertanggal 14 Januari 2026. Melalui kebijakan itu, gaji Januari tetap dibayarkan Kemenag, sementara pembayaran Februari menjadi tanggung jawab Kemenhaj.
Persoalan ini kini menjadi perhatian DPR agar koordinasi kedua kementerian diperbaiki, sehingga hak ASN tidak kembali tertunda.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







