ASN Kemenag di Aceh Ditangkap Densus 88 Diduga Terlibat Terorisme, Bukti Gagalnya Kampanye Moderasi Beragama?

AKURAT.CO Penangkapan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) di Aceh oleh Detasemen Khusus 88 kembali memunculkan pertanyaan besar: seberapa efektif kampanye moderasi beragama yang selama ini digembar-gemborkan Kemenag?
Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, membenarkan adanya penangkapan tersebut. ASN yang dimaksud berinisial MZ dan bertugas sebagai Pegawai Negeri Sipil di Kanwil Kemenag Aceh.
Menurutnya, ia telah menerima laporan langsung dari Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Aceh dan juga membaca surat pemberitahuan penangkapan dari Densus 88 yang ditujukan kepada Kanwil Kemenag setempat.
“Kita dukung langkah Densus 88 menangkap ASN yang diduga terlibat terorisme, tentu dengan tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah,” kata Kamaruddin Amin di Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Ia menambahkan, Kemenag menunggu keterangan resmi dari pihak kepolisian dan akan bersikap kooperatif jika diminta memberikan keterangan.
Menurut Kamaruddin, sebagai lembaga yang menjadi leading sector penguatan moderasi beragama, keterlibatan ASN dalam gerakan terorisme tidak bisa ditolerir dan akan diberikan sanksi berat sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: ASN Kemenag Aceh Ditangkap Densus 88, Kemenag: Tak Ada Toleransi untuk Terorisme
Ke depan, Kamaruddin menegaskan pihaknya akan memperkuat upaya pencegahan keterlibatan ASN dalam gerakan radikal. “Penguatan moderasi beragama menjadi kunci sekaligus juga internalisasi kurikulum cinta,” ujarnya.
Ia juga berpesan kepada seluruh ASN Kemenag untuk meningkatkan semangat nasionalisme dan kecintaan terhadap NKRI. “Di sini kita lahir dan bertumbuh. Menjadi kewajiban kita untuk menjaganya hingga akhir hayat,” tandasnya.
Namun, penangkapan ini menimbulkan ironi. Jika Kemenag selama ini gencar mengampanyekan moderasi beragama, bagaimana mungkin seorang ASN di instansinya justru terjerat dugaan keterlibatan dalam jaringan terorisme? Ini mengindikasikan bahwa program moderasi beragama belum sepenuhnya mengakar di internal Kemenag sendiri.
Penguatan moderasi beragama seharusnya tidak hanya menjadi jargon program kerja atau kampanye seremonial. Ia perlu diinternalisasi melalui mekanisme rekrutmen yang ketat, pengawasan yang berkelanjutan, dan pembinaan ideologi yang konsisten.
Kasus di Aceh ini justru mengungkap celah serius dalam manajemen sumber daya manusia Kemenag: konsep yang dipromosikan ke publik belum tentu benar-benar dihidupi oleh aparatur di lapangan.
Baca Juga: Banyak Negara Islam Dukung Israel Daripada Gaza, Ini Alasan Mereka!
Jika dibiarkan, moderasi beragama akan terus terdengar sebagai retorika normatif tanpa dampak nyata. Kemenag perlu melakukan evaluasi menyeluruh—bukan hanya pada konsepnya, tetapi juga pada cara mengimplementasikannya, termasuk sistem deteksi dini potensi radikalisme di tubuh ASN.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










