Akurat

Jangan Sampai Keliru, Ini yang Tidak Boleh Dilakukan Saat Ziarah Kubur

Eko Krisyanto | 1 Februari 2026, 23:12 WIB
Jangan Sampai Keliru, Ini yang Tidak Boleh Dilakukan Saat Ziarah Kubur

AKURAT.CO Berziarah ke makam merupakan salah satu amalan yang dianjurkan dalam Islam. Selain untuk mendoakan orang yang telah wafat, ziarah juga menjadi sarana mengingatkan diri akan kehidupan setelah kematian.

Namun, ziarah kubur tidak sekadar datang dan berdoa di pusara. Ada adab dan batasan yang perlu dijaga agar amalan tersebut dilakukan dengan khidmat serta sesuai tuntunan syariat.

Lantas, apa saja hal yang tidak boleh dilakukan saat berziarah ke makam? Berikut penjelasannya.

Adab dan Etika Saat Berziarah ke Makam

Ziarah ke makam dianjurkan dalam Islam sebagai bentuk ibadah untuk mendoakan orang yang telah meninggal sekaligus mengingat kematian sebagai pengingat kehidupan akhirat.

Agar ziarah tidak kehilangan makna spiritualnya, setiap peziarah perlu memperhatikan adab dan menghindari perbuatan yang tidak sesuai dengan syariat. Beberapa tindakan tertentu bahkan dapat mengurangi nilai ibadah ziarah itu sendiri.

Berikut sejumlah hal yang sebaiknya dihindari saat berziarah ke makam:

1. Berniat Meminta Pertolongan kepada Orang yang Telah Wafat

Ziarah kubur tidak boleh disertai niat meminta sesuatu atau meyakini bahwa orang yang telah meninggal dapat memberikan manfaat maupun menolak bahaya.

Baca Juga: Arti Ikon E, H+, 4G, dan 5G di Ponsel, Jangan Salah Paham!

Keyakinan tersebut bertentangan dengan tauhid, karena hanya Allah SWT yang berkuasa mengabulkan doa.

Niat utama ziarah adalah mendoakan orang yang wafat dan mengingat kematian, bukan menjadikan makam sebagai tempat meminta hajat.

2. Duduk, Menginjak, atau Melewati Makam

Duduk atau berjalan di atas makam termasuk perbuatan yang dilarang. Rasulullah SAW bersabda:

“Sungguh jika salah seorang dari kalian duduk di atas bara api hingga membakar bajunya dan menembus kulitnya, itu lebih baik daripada duduk di atas kubur.” (HR. Muslim)

Larangan ini menegaskan pentingnya menghormati tempat peristirahatan orang yang telah meninggal. Karena itu, peziarah dianjurkan berhati-hati saat berjalan di area pemakaman.

3. Menangis Berlebihan atau Meratap

Menangis karena kehilangan orang tercinta merupakan hal yang wajar. Namun, menangis berlebihan, meraung, atau meratap keras tidak dibenarkan dalam Islam.

Kesedihan hendaknya disertai kesabaran dan doa, bukan ratapan yang menunjukkan ketidakikhlasan terhadap takdir Allah SWT.

4. Mencela Orang yang Telah Meninggal

Islam melarang mencela orang yang sudah wafat. Rasulullah SAW bersabda:

“Janganlah kalian mencela orang yang telah meninggal, karena mereka telah mendapatkan balasan atas perbuatannya.” (HR. Bukhari)

Karena itu, peziarah hendaknya menjaga ucapan dan menghormati siapa pun yang telah dimakamkan.

5. Berperilaku atau Berpakaian Tidak Sopan

Peziarah wajib menjaga sikap dan penampilan dengan mengenakan pakaian yang sopan serta menutup aurat.

Hindari berbicara keras, bercanda berlebihan, atau berperilaku tidak pantas di area pemakaman.

Ziarah kubur merupakan kegiatan yang sarat makna spiritual sehingga perlu dilakukan dengan tenang dan penuh penghormatan.

Hikmah Berziarah dalam Pandangan Islam

Ziarah kubur memiliki banyak hikmah, di antaranya:

Baca Juga: Apa Itu Stashing? Fenomena Hubungan yang Diam-Diam Menyakitkan

  • Mengingatkan akan kematian, sehingga manusia tidak terlena oleh kehidupan dunia.

  • Memotivasi untuk beramal saleh, agar kelak meninggal dalam keadaan husnul khatimah.

  • Mendoakan orang yang telah wafat, sebagai bentuk kasih sayang dan kepedulian sesama Muslim.

Kesimpulan

Dengan menjaga adab dan menghindari perbuatan yang dilarang saat berziarah, seseorang tidak hanya menghormati orang yang telah meninggal, tetapi juga menunjukkan ketundukan kepada Allah SWT.

Ziarah kubur bukan sekadar tradisi, melainkan sarana memperkuat iman, menumbuhkan kesadaran akan kematian, serta memperbanyak doa bagi sesama Muslim yang telah berpulang.

Laporan: Lilis Anggraeni/magang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.